By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Tiga Mahasiswa Gugat KPU RI
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Tiga Mahasiswa Gugat KPU RI

By Admin Kamis, 2 Nov 2023
Share
Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa yang menggugat KPU RI.
Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa yang menggugat KPU RI.

JAKARTA, Slentingan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kembali digugat mahasiswa buntut menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap KPU merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono juga melayangkan gugatan dengan alasan serupa.

“Kami mengajukan gugatan terhadap KPU dikarenakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023,” kata advokat Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa, Kamis 2 November 2023.

Ketiga mahasiswa yang mengajukan gugatan ke KPU itu Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta dan Agung Tegar Prokoso.

Namun Taufik tak menjelaskan di mana ketiga mahasiswa itu kuliah.

Sedang dasar gugatan ini, menurut Taufik, KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam PKPU itu mengatur syarat batas usia paling rendah Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Baca Juga:  KPU Target Selesaikan Kontrak Sewa Gudang Logistik Kabupaten/Kota Oktober 2023

“Sedang pada saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun,” sebut Taufik.

Ia menegaskan PKPU No. 19 Tahun 2023 itu masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU.

Karena itu, seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024, KPU harus tunduk dan patuh pada beleid tersebut (PKPU No. 19 Tahun 2023).

Lantaran KPU telah menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai bakal Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, maka penggugat menilai KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum,” tandas Taufik didampingi rekannya sesama advokat, Ach. Dlofirul Anam dan Johnson Sahat Maruli Tua.

Baca Juga:  Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Sterilisasi Depan Kantor KPU

Selain KPU RI, pihaknya juga menjadikan Prabowo Subianto sebagai turut Ttergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka turut Tergugat III.

10 Tuntutan Penggugat

Dalam berkas gugatannya, tiga mahasiswa selaku penggugat membuat 10 tuntutan untuk dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut ini 10 tuntutan tersebut.

1. Menerima gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima tahapan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacapres Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023;

4. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan KPU setelah menerima Prabow-Gibran mengikuti pendaftaran bakal Capres-Caapres batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menghukum Tergugat (KPU) untuk membatalkan tahapan pendaftaran bakal capres-Cawapres Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya;

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk Pilpres 2024

6. Menghukum Tergugat untuk menolak Turut Tergugat II (Prabowo Subianto) sebagai peserta Pilpres 2024;

7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat berupa inmateriil sebesar Rp.100 miliar.

8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

“Agar KPU tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir),” pinta Taufik.

Salah satu provisi itu adalah memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan-tahapan proses pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (cak/bad)

TAGGED: #bawaslu, Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Capres Cawapres, KPU RI, PKPU, PN Jakarta Pusat, Prabowo Subianto
Admin Kamis, 2 Nov 2023 Kamis, 2 Nov 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.
Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?