By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Advokat Pengawal Konstitusi: MKMK Tidak Memiliki Wewenang untuk Membatalkan Putusan MK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Advokat Pengawal Konstitusi: MKMK Tidak Memiliki Wewenang untuk Membatalkan Putusan MK

By Redaktur Sabtu, 4 Nov 2023
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, Slentingan.com – Tim Advokat Pengawal Konstitusi termasuk salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi. Mereka meminta Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK.

“Kami Advokat Pengawal Konstitusi menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2),” kata Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Raden Elang Mulyana, Sabtu, 4 November 2023.

Berikut bunyi Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2):

Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Advokat Pengawal Konstitusi telah mengikuti proses persidangan dugaan pelanggaran hakim Konstitusi pada Kamis, 2 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian.

MKMK akan telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang mereka ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada Selasa, 7 November 2023 siang.

Advokat Pengawal Konstitusi menilai MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK.

“Sehingga Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum,” kata dia.

Baca Juga:  MK: Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Salahi UUD 1945

Mereka memaparkan 4 poin alasan, yaitu:

  1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak manapun, serta mempunyai wewenang diantaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu mengingat putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang termaktub di dalam KONSTITUSI.
  2. Bahwa berdasarkan peraturan MK No 1 tahun 2023 tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Bahwa Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada praktiknya pernah memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka atas hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Terlebih, putusan MK Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksana yaitu melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah disetujui oleh DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Oleh sebab itu, telah tepat dan sesuai dengan KONSTITUSI lembaga negara terkait menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui perubahan PKPU di atas.
  4. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan. (cak/raz)
Baca Juga:  Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD Latihan Debat Bareng TPN

 

TAGGED: Advokat Pengawal Konstitusi, mahkamah konstitusi, Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MK, MKMK, Pembuktian, Pemeriksaan Pendahuluan, Pilpres 2024, Putusan Perkara, Raden Elang Mulyana
Redaktur Sabtu, 4 Nov 2023 Sabtu, 4 Nov 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir
Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Dinilai Tak Berdasar Hukum
Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.
Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis
Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!
Sabtu, 28 Jun 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Dinilai Tak Berdasar Hukum

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Dinilai Tak Berdasar Hukum

Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Sabtu, 28 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?