By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ijin Tinggal Kedaluarsa, 2 WNA Asal Malaysia dan Singapura Dipulangkan Paksa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Ijin Tinggal Kedaluarsa, 2 WNA Asal Malaysia dan Singapura Dipulangkan Paksa

By Admin Senin, 23 Mei 2022
Share
Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi memberikan keterangan pers terkait pendeportasian dua WNA melanggar.

BATAM, Slentingan.com
Terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan (over stay), dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kedua oranf berinisial SKY dan MRA ini selama di Batam tinggal bersama keluarganya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, kedua pria warga negara asing ini masuk ke Indonesia pada 2020. Selama di Batam, mereka tinggal bersama keluarganya.

“Warga negara asing asal Malaysia berinisial SKY diketahui masuk Kota Batam pada 27 Februari 2020 dan MRA warga negara Singapura masuk pada 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini saat konferensi pers di Media Center Imigrasi Batam, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  20 Tahun Buron Kasus Pembunuhan di Tiongkok

Dijelaskan Subki, pemberian cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK.

“Berdasar pada hasil pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022 warga negara Malaysia inisial SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 593 hari dan warga negara asal Singapura inisial MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 590 hari,” tutur mantan Kakanim Kelas I TPI Jakarta Timur ini menambahkan.

Setelah kedapatan melewati masa izin tinggal, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendeteksian terhadap dua warga negara asing selama satu minggu untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya.

Baca Juga:  Kakanim Perak Minta Petugas Tekankan Kualitas Pelayanan Maksimal

“Sesegara mungkin kita pulangkan ke negara asalnya. Pastinya, kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Subki. (HUM/CAK)

TAGGED: #ditjenimigrasi, #IMIGRASIBATAM, #KemenkumhamKepri, #SUBKIMIULDI, #WNAOVERSTAY
Admin Rabu, 25 Mei 2022 Senin, 23 Mei 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H
Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.
Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada
Sabtu, 14 Mar 2026
Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir
Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.
Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Jumat, 13 Mar 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Bukber dengan Anak Yatim, Menebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Delegasi Japan Immigration Service Agency Apresiasi Sistem Layanan Keimigrasian Bandara Soetta

PDIP Surabaya Tebar 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Anak Yatim dan Janda

DPRD Surabaya Sentil Jalan Tambak Lumpang: Kota Metropolitan, Akses Warga Masih Tanah Berlumpur

DPRD Surabaya Dukung Beasiswa PAUD–TK, 8000 Anak Miskin Dibidik

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.

Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada

Sabtu, 14 Mar 2026

Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir

Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.

Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Jumat, 13 Mar 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?