By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ijin Tinggal Kedaluarsa, 2 WNA Asal Malaysia dan Singapura Dipulangkan Paksa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Ijin Tinggal Kedaluarsa, 2 WNA Asal Malaysia dan Singapura Dipulangkan Paksa

By Admin Senin, 23 Mei 2022
Share
Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi memberikan keterangan pers terkait pendeportasian dua WNA melanggar.

BATAM, Slentingan.com
Terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan (over stay), dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kedua oranf berinisial SKY dan MRA ini selama di Batam tinggal bersama keluarganya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, kedua pria warga negara asing ini masuk ke Indonesia pada 2020. Selama di Batam, mereka tinggal bersama keluarganya.

“Warga negara asing asal Malaysia berinisial SKY diketahui masuk Kota Batam pada 27 Februari 2020 dan MRA warga negara Singapura masuk pada 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini saat konferensi pers di Media Center Imigrasi Batam, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Razilu Apresiasi Inovasi Layanan Kantor Imigrasi Malang

Dijelaskan Subki, pemberian cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK.

“Berdasar pada hasil pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022 warga negara Malaysia inisial SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 593 hari dan warga negara asal Singapura inisial MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 590 hari,” tutur mantan Kakanim Kelas I TPI Jakarta Timur ini menambahkan.

Setelah kedapatan melewati masa izin tinggal, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendeteksian terhadap dua warga negara asing selama satu minggu untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya.

Baca Juga:  Imigrasi Perak Ajak Dispendukcapil Sinkronisasi Data WNA

“Sesegara mungkin kita pulangkan ke negara asalnya. Pastinya, kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Subki. (HUM/CAK)

TAGGED: #ditjenimigrasi, #IMIGRASIBATAM, #KemenkumhamKepri, #SUBKIMIULDI, #WNAOVERSTAY
Admin Rabu, 25 Mei 2022 Senin, 23 Mei 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?