BANTEN, Slentingan.com – Raihan nilai 91.18 yang diperoleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Banten diapresiasi Komisi Informasi Publik Provinsi Banten.
Penganugerahan ini diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi (monev) terhadap ketaatan Badan Publik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam acara penganugerahan yang dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar ini menjadi komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.
“Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” ujar Al Muktabar dalam sambutannya, Kamis, 16 November 2023.
Status informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Banten kepada masyarakat.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” ujarnya. (cak/raz)