PAMEKASAN, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten, Jumat, 24 November 2023.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar stakeholder yang memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi orang asing, sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing di wilayah Pamekasan.
Mengusung tema “Koordinasi antar Instansi Terkait Pengawasan Orang Asing di Pamekasan”, kegiatan ini diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk pihak keamanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Mereka berkumpul di Hotel Azana Style Pamekasan untuk membahas strategi pengawasan yang lebih efektif terhadap orang asing di wilayah tersebut.
Menurut Perdemuan Sebayang, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, rapat Timpora ini diselenggarakan dengan tujuan mengawasi orang asing di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
“Sejumlah langkah konkret dibahas untuk memastikan keamanan dan ketertiban, dengan fokus pada koordinasi lintas sektor,” ujar Perdemuan Sebayang.
Perdemuan Sebayang menambahkan bahwa hasil kesepakatan rapat akan menjadi dasar bagi langkah-langkah implementatif dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di Pamekasan.
“Kegiatan dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) perlu mendapat perhatian tidak hanya dari pihak imigrasi, tetapi juga melibatkan instansi dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing,” jelasnya.
Sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA sangat diperlukan agar pengawasan terhadap orang asing dapat dilaksanakan dengan baik, cepat, dan tepat, menghasilkan kinerja Timpora yang efektif, efisien, dan berkualitas.
“Perlu diingatkan kembali bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia,” tutur Perdemuan Sebayang menutup sambutan. (cak/raz)