DEPOK (Slentingan.com)
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Depok dengan mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Terhadap Pengungsi di Wilayah Kota Depok, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengajak, agar dalam rakor ini Timpora semakin memperkuat koordinasi, kolaborasi dan sinergitas serta pertukaran informasi antara Imigrasi dengan seluruh anggota Timpora terkait keberadaan pengungsi dan pencari suaka luar negeri yang berada di wilayah Kota Depok.
“Kami sangat berharap rakor ini semakin menyolidkan kerja timpora dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja kita,” ujar Kakanim Fahrul dalam arahannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara menyampaikan, bahwa Indonesia adalah negara yang belum menandatangani Konvensi Wina 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi.
“Secara hukum, Indonesia tidak memiliki kewajiban memberi perlindungan bagi pencari suaka yang berada di Indonesia. Namun, sebagai salah satu negara yang menerima dengan meratifikasi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM),” kata Kakanwil Sujonggo.
Menurutnya, Indonesia mengakui adanya hak untuk mencari suaka ke negara lain, status keberadaan dan perlindungan terhadap pengungsi erat kaitannya dengan HAM.
“Karena setiap orang yang lebih memilih jalan untuk menjadi seorang pencari suaka bahkan pengungsi adalah mereka-mereka yang dengan jelas-jelas tidak mendapatkan perlindungan yang layak dalam persoalan HAM di Negara asalnya,” urainya.
Sudjonggo juga menyampaikan, bahwa Depok merupakan kota yang strategis untuk para pencari suaka dan pengungsi karena letaknya secara geografis yang dekat dengan Jakarta.
“Namun perlu juga diantsipasi hal-hal yang mungkin terjadi dengan adanya pencari suaka dan pengungsi di kota Depok seperti pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban umum sampai dengan gesekan dengan masyarakat lokal di sekitar. Maka, diperlukan peran dari seluruh anggota Timpora Kota Depok untuk dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif dengan keberadaan pencari suaka dan pengungsi Kota Depok,” tandas Sudjonggo.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriayana.
“Perlunya penguatan, kerja sama, koordinasi dan sinergitas dengan pihak terkait dalam pengawasan orang asing khususnya pengungsi dari luar negeri agar dapat mendeteksi dini dan mencegah terjadinya pelanggaran Keimigrasian oleh Orang Asing,” pungkas Yayan. (HUM/CAK)