BANYUWANGI, Slentingan.com – Penyelundupan burung berkicau di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang digagalkan Satuan Pelayanan Karantina Jatim, Sabtu, 13 Januari 2024 . Rencananya puluhan burung kicau asal Bali itu akan diselundupkan ke Jawa.
Kasatpel Ketapang Fitri Hidayati mengatakan, penggagalan itu awalnya dari informasi masyarakat dan Polsek KP3 Tanjungwangi. Saat memeriksa kendaraan di Pelabuhan Ketapang ditemukan puluhan burung yang diangkut menggunakan bus.
Burung itu ditempatkan dalam wadah karton. Beberapa juga ditempatkan dalam sangkar. Posisinya diletakkan di bagian kursi belakang. Informasi ini selanjutnya diteruskan ke balai karantina.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kasatpel Fitri Hidayati, Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam kasus ini, ditemukan 9 boks (karton) dan 3 sangkar burung. Di dalamnya berisi 16 ekor murai batu dan 1 ekor lovebird. Burung-burung tersebut selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” jelasnya.
Kepala Karantina Jatim Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat dilalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain.
“Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah,” pungkasnya. (cak/raz)