By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: MAKI Desak Sidang In Absentia Harun Masiku, KPK Klaim Belum Ada Urgensi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

MAKI Desak Sidang In Absentia Harun Masiku, KPK Klaim Belum Ada Urgensi

By Redaktur Minggu, 21 Jan 2024
Share
Harun Masiku.

JAKARTA, Sletingan.com – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) mendesak KPK untuk menyidangkan in absentia terhadap tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, yang kini buron. Namun, KPK menilai belum ada urgensi.

MAKI diketahui melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAKI menggugat KPK terkait penyidikan Harun Masiku, yang kini buron.

Gugatan dari MAKI ini terdaftar sejak Selasa, 16 Januari 2024. Termohon ialah pimpinan KPK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” keterangan dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Dalam pokok perkara gugatannya, MAKI menyoroti penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menilai KPK seharusnya tetap melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.

“Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada KPK agar dapat dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi keterangan dari MAKI

Baca Juga:  Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Dalam gugatannya tersebut, MAKI meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke jaksa untuk segera disidang in absentia.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan setelah pihaknya ragu KPK bisa menangkap Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.

“Aku telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara meterial sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Baca Juga:  Bambang Widjojanto Usulkan Firli Bahuri Cs Mundur

Lebih lanjut Boyamin mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah Harun Masiku menjadi komoditas politik menjelang pemilu. Gugatan itu juga dinilainya sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak tersandera dengan kasus Harun.

“Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” katanya.

Tanggapan KPK

Menanggapi hal ini, KPK mengaku menghargai MAKI. KPK menilai gugatan itu bentuk kepedulian MAKI kepada KPK.

“Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kita hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango, Sabtu, 20 Januari 2024.

Nawawi menuturkan segala kemungkinan penyidikan kasus tersebut masih terbuka. Dia mengatakan sejauh ini belum ada urgensi dalam kasus ini untuk disidangkan secara in absentia.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Pemotongan Insentif, KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri

“Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya, terlebih konsepsi peradilan in absentia itu lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara (penjelasan Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999), jadi nggak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini,” tuturnya.

Nawawi menyampaikan tim penyidik KPK masih terus bekerja mencari dan menangkap Harun Masiku. Dia menyebut masih ada waktu bagi tim penyidik untuk bekerja.

“Di sisi lainnya, tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron selama 4 tahun terakhir. (cak/raz)

TAGGED: #KPK, Buron, Harun Masiku, MAKI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, sidang in absentia, tersangka suap PAW, Urgensi
Redaktur Minggu, 21 Jan 2024 Minggu, 21 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.
Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Berita Menarik Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?