JAKARTA, Slentingan.com – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan sebagai respons terhadap penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan ini ditujukan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Berdasarkan laporan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Fokus utama gugatan adalah mengklarifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Firli Bahuri bertindak sebagai pemohon, sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjadi termohon. Saat ini, jadwal sidang perdana belum diketahui.
Sebelumnya, Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, memastikan status tersangka Firli sebagai sah.
Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa permohonan yang diajukan oleh Firli tidak hanya terkait dengan aspek formil, namun hakim juga menilai bahwa Firli telah menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. Kami akan terus memperbarui informasi seiring dengan perkembangan sidang. (cak/raz)