BALI, Slentingan.com – Arya Wedakarna, yang juga dikenal sebagai AWK, mengumumkan niatnya untuk menempuh jalur hukum setelah dipecat dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
AWK mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan tim hukum dan berencana untuk menuntut semua anggota BK DPD RI yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Kami akan memperjuangkan hak kami dengan gigih hingga akhir,” ujar AWK di Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat, 2 Februari 2024.
AWK yakin bahwa ia akan menang dalam proses hukum ini dan percaya bahwa tindakannya tidak melanggar aturan sebagai anggota DPD.
“Sebagai putra Hindu Bali, saya tidak merasa malu. Kami tidak melakukan pelanggaran hukum atau perilaku yang bertentangan dengan budaya Bali yang kami junjung tinggi,” tambahnya.
Meskipun menyadari bahwa proses hukum akan memakan waktu, AWK tetap optimis. Ia mengekspresikan kekecewaannya terhadap Senator Bali Mangku Pastika yang membacakan keputusan tersebut, merasa bahwa tindakan ini menciptakan konflik di antara senator Bali.
AWK dipecat setelah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan penggunaan bahasa yang meresahkan, terkait pernyataannya tentang jilbab dalam sebuah rapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang kemudian menjadi viral di media sosial.
BK DPD RI menggelar sidang untuk meneliti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK, dan hasilnya adalah pemecatan AWK. Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika pada Jumat, 2 Februari 2024.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan diajukan ke Presiden Jokowi. Hal ini menunjukkan bahwa proses penggantian AWK akan terus melibatkan proses hukum yang kompleks. (cak/raz)