JAKARTA, Slentingan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, jaksa menilai bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024.
Jaksa berpendapat bahwa berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya masih memiliki kekurangan yang perlu diperbaiki.
“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk menyempurnakan hasil penyidikan,” ungkap Syahron.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Januari 2024, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli kepada SYL. Berkas perkara tersebut dikirim menggunakan dua koper.
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut. Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut, Karyoto memastikan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan mengenai kasus pemerasan tersebut kepada SYL pada waktu yang tepat.
“Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis, 1 Februari 2024.
Karyoto juga menolak memberikan informasi mengenai kemungkinan penahanan terhadap Firli.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat SYL menjabat sebagai Menteri.
Firli telah diperiksa sebanyak enam kali di Gedung Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan. (cak/raz)