JAKARTA, Slentingan.com – Polisi terus menyelidiki kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan artis Hana Hanifah. Langkah selanjutnya, polisi berencana untuk segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Kompol Henrikus Yossi Hendranata, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Yossi menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli menjadi hal penting mengingat bukti-bukti yang terkait dalam kasus ini ditransmisikan secara elektronik.
Oleh karena itu, koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli ITE akan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan transmisi dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian.
Hingga saat ini, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk Hana Hanifah dan manajernya. Tiga saksi berasal dari pihak pelapor, sementara dua saksi lainnya diajukan dari pihak terlapor.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Hana Hanifah dan manajernya yang mengetahui informasi terkait posting-an tersebut.
Dalam pengakuannya, Hana Hanifah menyatakan bahwa dia tidak mengetahui secara langsung tentang promosi situs judi online di akun Instagramnya. Dia menegaskan bahwa akun Instagram-nya dikelola oleh manajemennya, dan dia tidak mengetahui konten posting-an tersebut.
“Dia tidak tahu bahwa itu diunggah (di Instagram),” kata Hana Hanifah pada Kamis, 1 Februari 2024.
Dengan adanya pernyataan dari Hana Hanifah, proses penyelidikan dan gelar perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (cak/raz)