By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu 20 Kg
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu 20 Kg

By Redaktur Minggu, 18 Feb 2024
Share
Ilustrasi

SIDOARJO, Slentingan.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis mati terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) karena terbukti bersalah dalam kasus pengedaran sabu seberat 20 kg di Pulau Jawa.

Kasus ini berawal ketika aparat penegak hukum menerima informasi tentang pengiriman narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, mereka mengikuti jejak ketiga terdakwa yang melintasi tol Mojokerto menuju tol Juanda.

Setelah melakukan pengawasan terhadap ketiganya, polisi menggerebek rumah di Buduran, Sidoarjo. Di sana, polisi menemukan 20 bungkus teh yang ternyata berisi sabu seberat 20 kg, bersama dengan kantong keresek yang berisi 3.888 butir ekstasi dan bahan-bahan cair untuk pembuatan sabu.

Aryo Anggowo mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang yang masih buron, yang dikenal sebagai BK, yang berada di hotel di Slipi.

“Barang-barang itu didapat dari BK di hotel di Slipi,” kata Aryo Anggowo dalam keterangannya, yang tertuang dalam salinan putusan PN Sidoarjo, Minggu, 18 Februari 2024.

Meskipun BK masih dalam pencarian, mereka terlibat dalam operasi serupa sebelumnya dan menerima bayaran Rp 150 juta.

“Saya menggunakan barang tersebut secara gratis sebelum ditangkap,” jelasnya.

Majelis hakim PN Sidoarjo, yang dipimpin oleh Syafril Batubara dan didukung oleh anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati, menjatuhkan hukuman mati karena tindakan ketiganya dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, dan III dengan pidana mati,” tutur majelis hakim.

Putusan PN Sidoarjo ini menegaskan komitmen tegas terhadap pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan semacam ini bahwa tidak akan ada toleransi atas tindakan yang merugikan bangsa Indonesia. (cak/raz)

TAGGED: Jakarta-Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, pengedar, PN Sidoarjo, sabu, vonis mati
Redaktur Minggu, 18 Feb 2024 Minggu, 18 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Bendera Merah Putih dengan kondisi terbalik oleh paskriba saat upacara HUT Republik Indonesia Ke-80 di Balai Kota Surabaya.
Insiden Bendera Merah Putih Terbalik, DPRD Surabaya: Jangan Salahkan Paskibra, Evaluasi Rekrutmen Jadi Sorotan
Senin, 18 Agu 2025
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama
Senin, 18 Agu 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah
Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Insiden Bendera Merah Putih Terbalik, DPRD Surabaya: Jangan Salahkan Paskibra, Evaluasi Rekrutmen Jadi Sorotan

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Berita Menarik Lainnya:

Bendera Merah Putih dengan kondisi terbalik oleh paskriba saat upacara HUT Republik Indonesia Ke-80 di Balai Kota Surabaya.

Insiden Bendera Merah Putih Terbalik, DPRD Surabaya: Jangan Salahkan Paskibra, Evaluasi Rekrutmen Jadi Sorotan

Senin, 18 Agu 2025
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Senin, 18 Agu 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?