JAKARTA, Slentingan.com – Tim Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Barang terlarang ini terkait dengan jaringan internasional Amerika-Kolombia.
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yang menggunakan modus phishing untuk melancarkan aksinya.
“Bea dan Cukai Soetta berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika seberat 5.900 gram yang diselundupkan melalui kargo internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Ini dilakukan oleh gembong narkotika jaringan internasional Amerika Kolombia dengan modus phishing dan false concealment,” ungkap Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 27 Februari 2024.
Terdapat Tiga Kasus Penyelundupan yang Gagal
Gatot menjelaskan bahwa operasi tersebut terdiri dari tiga kasus terpisah. Pertama, pada 27 Desember 2023, petugas bandara mencurigai paket yang berasal dari California, Amerika Serikat, dengan tujuan akhir di Inggris.
Paket tersebut ditolak dan dikirim kembali ke negara asalnya. Ketika petugas melakukan konfirmasi kepada penerima paket, ternyata penerima tersebut tidak pernah melakukan pemesanan.
“Oleh karena kecurigaan ini, kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dilabeli sebagai ‘play-doh modelling compound pack‘ yang ditujukan kepada perusahaan dengan inisial PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkap Gatot.
“Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram, dengan total 1.549 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bea-Cukai Soekarno-Hatta, hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I, yaitu mariyuana,” tambahnya.
Kasus kedua terungkap tiga hari setelah kasus pertama dengan modus yang sama. Petugas berhasil mengamankan tiga kemasan berisi ganja dengan total berat 1.557 gram.
“Petugas menemukan pengirim yang sama, yang berasal dari Amerika, dan melakukan pengiriman kembali dengan modus phishing, namun dengan inisial perusahaan LUAS yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk,” lanjutnya.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 11 Januari dengan paket yang bertuliskan ‘GEM 5000 PAK MACHINE’, berasal dari Kolombia. Ketika dibuka, petugas menemukan 2.805 gram narkotika jenis kokain.
Modus Operandi Para Pelaku
Dari salah satu pengungkapan kasus, berhasil diamankan tiga orang dengan inisial MG (37), HG (44) yang merupakan Warga Negara Indonesia, dan MI yang merupakan warga negara Kolombia.
Ketiganya mencoba menyelundupkan narkotika jenis kokain, sementara dalam dua kasus lainnya, narkotika jenis ganja dicoba diselundupkan.
“Pada saat pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau yang sangat kuat dan disembunyikan dalam program alat kesehatan produksi,” kata Gatot.
Gatot juga mengatakan bahwa pengirim barang menggunakan nama, nomor telepon, dan alamat temannya yang tidak mengetahui tentang pengiriman tersebut. Paket tersebut dijadwalkan akan dikirim ke pihak lain di sebuah pabrik di kawasan Tangerang.
“Kami meminta temannya untuk mengantarkan paket tersebut kepada pelaku kedua di sebuah pabrik di Karawaci,” tambahnya.
“Saat ini, tiga orang tersangka diduga sebagai bagian dari jaringan Amerika Selatan bersama dengan barang bukti 2.805 gram kokain cair telah diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Peran Ketiga Pelaku dalam Penyelundupan Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Kompol M Yamin, Kasatreskoba Polres Bandara Soetta, menjelaskan peran ketiga tersangka yang diamankan. Pertama, MG bertugas sebagai pengambil barang saat tiba di Jakarta dengan menggunakan alamat palsu.
“Peran pertama sebagai kurir penjemput adalah MG. Dia mengambil barang saat tiba di Jakarta dengan menggunakan alamat palsu,” katanya.
Ketika diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa barang tersebut akan diambil oleh tersangka lain keesokan harinya. Salah satu tersangka menghubungi MI, yang merupakan warga negara Kolombia, untuk memproses narkoba.
“MI bertanggung jawab sebagai ‘koki’ atau pengolah kokain cair karena kokain yang datang masih dalam proses pengolahan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, HG, tersangka terakhir, bertindak sebagai distributor yang akan menyebarkan narkoba setelah selesai diolah.
“Jadi, tersangka terakhir adalah HG. Dia berperan sebagai distributor yang akan menyebarkan barang setelah siap digunakan. Itulah peran dari masing-masing tersangka, yaitu MG, MI, dan HG,” tambahnya.
Para pelaku dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. (cak/raz)