JAKARTA, Slentingan.com – Kasus pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK masih menjadi sorotan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan mengadakan sidang putusan etik untuk dua individu kunci terkait kasus tersebut pada akhir bulan ini.
“Putusan sidang untuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dengan inisial R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan dengan inisial SH akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret,” ungkap anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Syamsudin menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara terpisah. Sidang bagi Karutan R akan dimulai pukul 10.00 WIB, sementara SH akan menjalani sidang putusan etik satu jam setelahnya, tepatnya pukul 11.00 WIB.
Dalam konteks skandal pungli di Rutan KPK, 93 pegawai dan mantan pegawai KPK terlibat. Dari jumlah tersebut, 90 orang telah menjalani sidang etik.
Sementara itu, tiga orang lainnya baru menjalani sidang etik pada pekan ini. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut berperan sebagai ‘bos’ dalam kasus pungli di rutan.
Syamsudin menambahkan bahwa satu ‘bos’ lainnya dalam kasus pungli rutan belum menjalani sidang putusan etik karena proses klarifikasi yang belum selesai.
“Putusan etik untuk Karutan dengan inisial AF belum selesai,” ungkap Syamsuddin.
Dari jumlah tersebut, 78 pegawai diberikan sanksi etik berat, yaitu permintaan maaf, sementara 12 pegawai lainnya akan menghadapi proses disiplin di Inspektorat KPK.
Saat ini, masih ada tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli rutan.
“(Sidang dimulai) pada tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Februari 2024.
Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan disidang dalam waktu yang berbeda karena mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.
“Dituntut dengan pasal yang berbeda. Juga posisinya dalam kasus tersebut berbeda, begitu,” paparnya.
Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, KPK juga sedang melakukan penyelidikan pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cak/raz)