By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Terima Suap Urus Perkara, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Terima Suap Urus Perkara, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan

By Redaktur Jumat, 15 Mar 2024
Share
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

JAKARTA, Slentingan.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini sudah nonaktif, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara atas tuduhan menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa menilai bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana badan selama 6 bulan.

Baca Juga:  KPK Menyelidiki Dugaan Suap Asuransi di PT Pelni, Tersangka Sudah Ditentukan

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita.

Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta bahwa Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, serta kesaksian Hasbi dianggap berbelit-belit.

Hasbi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama dengan terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto, terkait pengurusan perkara di MA. Suap tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi.

Baca Juga:  Bunuh Junior Kampus, Mahasiswa Universitas Indonesia Dituntut Mati

Kasus suap ini bermula dari pengajuan kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka.

Heryanto melaporkan Budiman atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Namun, atas permintaan HT, Dadan Tri Yudianto menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan sebesar Rp 15 miliar. Hasbi kemudian dihubungi oleh Dadan untuk membantu penanganan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (cak/raz)

TAGGED: #Hasbi Hasan, MA, pengurusan perkara, Sekretaris MA nonaktif, Suap, tuntutan
Redaktur Jumat, 15 Mar 2024 Jumat, 15 Mar 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.
Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Berita Menarik Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?