By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: KPK Tak Persoalkan Status sebagai Honorer Kementerian Pertanianan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

KPK Tak Persoalkan Status sebagai Honorer Kementerian Pertanianan

Aliran Uang ke Biduan Nayunda Disorot

By Admin Rabu, 22 Mei 2024
Share
Nayunda Nabila
Nayunda Nabila

JAKARTA, Slentingan.com – Biduan Nayunda Nabila yang diperikan KPK dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi perhatian publik.

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila tidak terkait dengan statusnya sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian. Nayunda diperiksa terkait aliran uang.

“Ini kaitannya dengan aliran uang dari tersangka SYL yang diduga mengalir kepada yang bersangkutan. Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Selasa, 21 Mei 2024.

Ali menuturkan bahwa penyidik memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, orang tersebut bisa disebut sebagai pelaku pasif.

“Dalam TPPU, aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah atau boleh menurut hukum ketika ada kesengajaan turut menikmati hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” lanjutnya.

Baca Juga:  Usai Penggeledehan, KPK Cekal Dua Pejabat PTPN XI

Meski begitu, Ali memastikan KPK terus mengembangkan dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, akan terkuak banyak fakta baru.

“Kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga fakta-fakta baru yang muncul,” ujarnya.

Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan kasus ini.

“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” pungkasnya.

SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan

Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun, Nayunda jarang ngantor meski digaji jutaan per bulan.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Diperiksa Terkait Pungli di Rutan KPK

Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

“Saksi tahu ada pegawai Kementan honorer yang dititipkan oleh Pak Yasin Limpo atau keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

“Oh, ada, Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tidak pernah ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

“Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan

“Pada waktu di Karantina, kita tidak tahu, Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor. Terus setahun berikutnya sudah kita hentikan,” jawab Wisnu.

“Berapa kalau dia menerima per bulan?” tanya jaksa.

“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.

Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.

“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu. HUM/BOY

TAGGED: #KPK, Ali Fikri, Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Korupsi Kementan, Nayunda Nabila, Syahrul Yasin Limpo
Admin Rabu, 22 Mei 2024 Rabu, 22 Mei 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?