By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara Gegara Bobol ATM, WNA Bulgaria Dipulangkan Paksa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara Gegara Bobol ATM, WNA Bulgaria Dipulangkan Paksa

By Admin Selasa, 9 Jul 2024
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Bulgaria dari Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Bulgaria dari Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

SURABAYA, Slentingan.com – Warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Tanjung Perak, setelah dijemput dari  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gresik, Senin, 8 Juli 2024.

Viktor terjerat kasus pidana pembobolan ATM (Skimming) dan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun kasus pembobolan ATM di Surabaya. Setelah bebas, ia dipulangkan ke negara asal oleh petugas imigrasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Arif Satriawan mengatakan, WNA tersebut sudah dideportasi untuk dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Senin, 8 Juli 2024.

“Yang bersangkutan ini terkena perkara Skimming di salah satu bank di Surabaya. Dia menjalani hukuman di Rutan selama 3 tahun. Setelah dibebaskan, tugas kita untuk melakukan deportasi,” ujar alumni PTK angkatan ke-28 ini, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga:  Immigration Lounge Icon Mall Gresik Layani Masyarakat Setiap Sabtu dan Minggu

Lanjut Arief, kejahatan pidana yang dilakukan WN Bulgaria in, juga terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain tindak pidana, juga pelanggaran keimigrasian. sehingga harus dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya,” sambung Arief.

Menurut Arief, pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin, 8 Juli 2024, menggunakan pesawat Batik Air pukul 07.30 WIB.

“Dari bandara Juanda, WNA tersebut kemudian diterbangkan menuju Jakarta untuk melakukan pengambilan paspor baru di kedutaan Bulgaria dan selanjutkan akan diterbangkan kembali menuju Bulgaria pada pukul 19.00 menggunakan pesawat Thai airways” beber mantan Kasi Riksa, Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Baca Juga:  Lanjutkan Tongkat Komando, I Gusti Bagus Pimpin Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Sesampai di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tanjung Perak melakukan serah terima orang asing dengan Petugas dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang bertugas di TPI Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pengawalan hingga keberangkatan orang asing tersebut.

“Selain dideportasi, lanjut Arief warga negara Bulgaria itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan),” papar Arief.

“Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain,” pungkas Arief. HUM/BOY

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Tanjung Perak, Arief Satriawan, Daftar Cekal, Rutan Gresik, Skimming Bank, WNA Bulgaria
Admin Selasa, 9 Jul 2024 Selasa, 9 Jul 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.
Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua
Minggu, 23 Agu 2026
Panti Asuhan Baitul Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.
Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki
Minggu, 23 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Kemenimipas Buka 405 Formasi Poltekimipas 2026, Seleksi Tegas Tanpa Bayar dan Tanpa Jalur Titipan

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

14.673 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi HUT RI, 85 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Khofifah: Jangan Jadikan Kemerdekaan Sekadar Seremoni, Saatnya Hadir untuk Sesama

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Gebrak Layanan Pertanahan: Kantah Gresik Dituntut Pangkas Birokrasi

Berita Menarik Lainnya:

Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.

Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur

Minggu, 23 Agu 2026

Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua

Minggu, 23 Agu 2026
Panti Asuhan Baitul Yatim

Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA

Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.

Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki

Minggu, 23 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?