SIDOARJO, Slentingan.com – Tindakan tegas diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wang Guangyao, oleh Kantor Imigrasi Surabaya karena yang bersangkutan salahi aturan keimigrasian.
Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) ini diberikan kepada Wang karena terbukti menyalahi aturan keimigrasian dengan berkegiatan di Surabaya tidak sesuai izin tinggal. Wang kini menunggu dipulangkan paksa (deportasi) ke negaranya.
“Wang Guangyao diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigraai Surabaya di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), M Novrian Jaya, Jumat, 26 Juli 2024.
WNA atas nama Wang Guangyao ini, masih kata Novrian, diamankan petugas Imigrasi Surabaya pada hari Kamis, 04 Juli 2024, lalu di kawasan MERR, Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo. Sambil menunggu kepulangan, untuk sementara waktu ditempatkan di Ruang Deteni, di Kantor Imigrasi Surabaya.
“Penangkapan Wang berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang berkegiatan mencurigakan di sekitar wilayah Apartemen Puncak Dharmahusada,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.
Berdasarkan informasi awal tersebut, tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah mendapat bahan yang cukup tim Inteldakim melakukan pergerakan ke lokasi yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa WNA tersebut telah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara kegiatan dan izin tinggal yang dipergunakan.
“Karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendentensian dan sedang menunggu proses pendeportasian,” mantan Kasi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini. HUM/BOY