JAKARTA, Slentingan.com – Kementerian Imigrasi melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga November 2024, terdapat 2.433 penundaan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.
Penundaan ini terkait dengan WNI yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Atas persoalan ini, Imigrasi tak ingin main-main.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 17 Desember 2024, menjelaskan,
“Selama Januari-November 2024, terdapat 2.433 penundaan penerbitan paspor yang dilakukan terhadap WNI yang diduga kuat sebagai PMI non prosedural (ilegal),” beber mantan Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian (Dirwasdakim) ini menjelaskan.
Godam juga menyampaikan bahwa total paspor yang diterbitkan sepanjang tahun ini mencapai 4.838.581, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 5.053.315 paspor. Meski demikian, penerbitan paspor untuk bulan Desember masih berlangsung.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan paspor tercatat sebesar Rp2.224.564.300.000, berkontribusi sebesar 48 persen terhadap PNBP sektor visa yang mencapai Rp4,6 triliun.
PNBP secara keseluruhan untuk tahun ini tercatat sebesar Rp8,5 triliun, angka tertinggi sepanjang sejarah. Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp4,82 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,3 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.
Sebagai perbandingan, pada 2023, PNBP Ditjen Imigrasi tercatat mencapai Rp7,6 triliun.
Terkait data perlintasan, jumlah orang yang melintas tahun ini mencapai 46.735.310, terdiri dari 22.181.808 WNI dan 24.553.502 WNA.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 41.666.999 orang. Negara dengan kedatangan terbanyak adalah Australia, China, Malaysia, Singapura, dan India.
Tindakan keimigrasian tahun ini tercatat sebanyak 5.047 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), meningkat 150 persen dibandingkan tahun lalu.
Selain itu, terdapat 122 tindakan projustisia, 9.978 penangkalan, dan 1.379 pencegahan. Godam menambahkan,
“Beberapa kasus besar yang ditangani termasuk penangkapan buron internasional dan pelaku kejahatan siber dari berbagai negara, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional,” pungkas mantan Atase Imigrasi untuk KBRI di Singapura ini. HUM/BAD