By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Seenaknya Masuk Indonesia, 2 WN Filipina Segera Disidang
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Seenaknya Masuk Indonesia, 2 WN Filipina Segera Disidang

By Admin Selasa, 15 Nov 2022
Share
Kedua pasutri diserahkan penyidik Imigrasi Tobelo ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

TOBELO, Slentingan.com – Dua warga negara Filipina berinisial RAC (50) dan JBT (40), terancam dipenjara karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pasangan suami istri ini ditangkap petugas Imigrasi Tobelo pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Agung Pramono menyampaikan, bahwa berkas penyidikan kepada kedua WNA tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

“Kedua WNA ini merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satreskrim Polres Halmahera Utara,” ujar Agung di kantornya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:  Imigrasi Se-Indonesia Gelar Layanan Paspor Simpatik, Ini Hari dan Tanggalnya

Pasangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian.

Setelah proses serah terima oleh Kantor Imigrasi Tobelo kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agung menyebut selanjutnya RAC dan JBT akan menjalani proses persidangan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan penegakan hukum ini, menurut Agung merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.

Baca Juga:  Semakin Dekat, Masyarakat Sumenep Bisa Urus Paspor di Mal Pelayanan Publik

Kantor Imigrasi  Tobelo bersama instansi lain yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan selalu bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo dan juga melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

“Peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggungjawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo,” pungkas Agung. (HUM/BAD)

TAGGED: #Imigrasi Tobelo, #Kemenkumham Maluku Utara, #KTT G20 Bali, #Paspor 10 Tahun
Admin Selasa, 15 Nov 2022 Selasa, 15 Nov 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Hadapi Banjir Hoaks, Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Mahasiswa Jadi “Penjaga Kebenaran”

DPRD Surabaya Suntik Anggaran Khusus Pemuda di APBD 2026, Saatnya Kampung Bergerak

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?