By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Izin Usaha Harus Dicabut

By Redaktur Selasa, 13 Jan 2026
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir.

SURABAYA, Slentingan.com  – Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak kembali dipertanyakan. Komisi D DPRD Kota Surabaya melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota setelah mencuat dugaan serius penjualan minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur di Rumah Hiburan Umum (RHU).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 13 Januari 2026), DPRD tak sekadar meminta klarifikasi.

Dewan mendesak sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin usaha, bagi pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan dan membiarkan anak-anak terpapar alkohol.

Kasus yang disorot bukan perkara sepele. Aduan resmi dari Optimus Law Firm menyeret salah satu tempat hiburan malam ternama di Surabaya, Black Owl, yang diduga menjadi lokasi awal rangkaian pelanggaran serius, dari konsumsi mihol oleh anak, hingga dugaan kekerasan seksual.

DPRD Surabaya
Suasana hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pembiaran sistematis terhadap anak di bawah umur di lingkungan hiburan malam.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Surabaya Ajak Wujudkan Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera

“Ini bukan isu kecil. Ada dugaan kuat anak di bawah umur ditawari dan mengonsumsi mihol. Ini pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Akma usai rapat.

Ia mengingatkan, aturan soal mihol dan batas usia sudah terang-benderang. Undang-undang dan peraturan daerah secara tegas menetapkan usia minimal 21 tahun untuk konsumsi alkohol, dan minimal 18 tahun untuk memasuki area RHU.

“Surabaya menyandang predikat Kota Layak Anak. Jangan sampai gelar itu hancur karena kelalaian dan pembiaran pelaku usaha hiburan,” katanya dengan nada keras.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D meminta DP3APPKB turun tangan memberi pendampingan terhadap korban sekaligus memperketat pengawasan. Namun peringatan paling tajam diarahkan ke DPMPTSP.

Akma menegaskan, jika hasil investigasi menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berulang, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang tak bisa ditawar.

“Kalau pelanggaran Perda sudah terbukti, izin harus dicabut. Ini bukan soal bisnis, ini soal menyelamatkan masa depan anak-anak Surabaya,” tandasnya.

Baca Juga:  Hadapi Banjir Hoaks, Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Mahasiswa Jadi “Penjaga Kebenaran”

Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membuka tabir kejadian yang disebutnya sebagai rangkaian kejahatan berlapis.

Menurut Renald, korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa oleh oknum staf, yang disebut sebagai supervisor, ke sebuah hotel di Surabaya.

“Pelaku check-in atas nama pribadi. Di dalam kamar, korban dipaksa menuruti nafsu pelaku. Korban melawan, tapi kalah oleh pengaruh alkohol dan kondisi fisik,” ungkap Renald.

Ironi tak berhenti di situ. Saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru menjadi sasaran kekerasan fisik—dijambak dan ditampar, alih-alih mendapatkan perlindungan.

Renald juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Black Owl dalam RDP. Ia menilai absennya pengelola justru memperkuat kesan lemahnya tanggung jawab moral dan institusional.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegas atas Peredaran Mihol Tanpa Izin

“Kalau perlu, tutup tempat usahanya. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini berulang dengan korban baru,” tegasnya.

Dalam perkembangan hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Tahti kepolisian sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, manajemen Black Owl melalui Manager Legal, Egy Ramadhan Z, mengakui adanya insiden namun berdalih bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian individu, bukan kegagalan sistem perusahaan.

“Kami memiliki prosedur ketat terkait pembatasan usia di seluruh cabang Black Owl. Program filter pengunjung sudah berjalan sejak awal,” klaim Egy.

Namun klaim itu kini berada di bawah sorotan tajam. Fakta bahwa anak di bawah umur bisa masuk, mengonsumsi mihol, dan menjadi korban, membuat publik bertanya: apakah sistem benar-benar berjalan, atau hanya slogan di atas kertas?

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pemkot Surabaya. Publik menanti, apakah pemerintah berani berdiri di pihak korban dan perlindungan anak, atau kembali kompromi atas nama bisnis hiburan malam. HUM/BOY

TAGGED: #Kota Layak Anak, #Mihol, Black Owl, DPRD SURABAYA, Minuman Beralkohol, Rekreasi Hiburan Umum, RHU
Redaktur Rabu, 14 Jan 2026 Selasa, 13 Jan 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!
Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.
Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan
Sabtu, 11 Jul 2026
Imigrasi Tanjung Perak Sikat Pengawasan WNA di Gresik, Gandeng Desa Yosowilangun
Sabtu, 11 Jul 2026
Anggota DPRD Surabaya, Anas Karno turun ke lapangan mendorong memastikan penggunaan layanan parkair nontunai.
Sikat Parkir Liar di Trotoar, DPRD Surabaya Turun Gunung Dorong Sistem Non-Tunai
Sabtu, 11 Jul 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026

BERITA POPULER

Sikat Parkir Liar di Trotoar, DPRD Surabaya Turun Gunung Dorong Sistem Non-Tunai

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Imigrasi Tanjung Perak Sikat Pengawasan WNA di Gresik, Gandeng Desa Yosowilangun

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!

Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Sabtu, 11 Jul 2026

Imigrasi Tanjung Perak Sikat Pengawasan WNA di Gresik, Gandeng Desa Yosowilangun

Sabtu, 11 Jul 2026
Anggota DPRD Surabaya, Anas Karno turun ke lapangan mendorong memastikan penggunaan layanan parkair nontunai.

Sikat Parkir Liar di Trotoar, DPRD Surabaya Turun Gunung Dorong Sistem Non-Tunai

Sabtu, 11 Jul 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?