By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Izin Usaha Harus Dicabut

By Redaktur Selasa, 13 Jan 2026
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir.

SURABAYA, Slentingan.com  – Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak kembali dipertanyakan. Komisi D DPRD Kota Surabaya melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota setelah mencuat dugaan serius penjualan minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur di Rumah Hiburan Umum (RHU).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 13 Januari 2026), DPRD tak sekadar meminta klarifikasi.

Dewan mendesak sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin usaha, bagi pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan dan membiarkan anak-anak terpapar alkohol.

Kasus yang disorot bukan perkara sepele. Aduan resmi dari Optimus Law Firm menyeret salah satu tempat hiburan malam ternama di Surabaya, Black Owl, yang diduga menjadi lokasi awal rangkaian pelanggaran serius, dari konsumsi mihol oleh anak, hingga dugaan kekerasan seksual.

DPRD Surabaya
Suasana hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pembiaran sistematis terhadap anak di bawah umur di lingkungan hiburan malam.

Baca Juga:  Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

“Ini bukan isu kecil. Ada dugaan kuat anak di bawah umur ditawari dan mengonsumsi mihol. Ini pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Akma usai rapat.

Ia mengingatkan, aturan soal mihol dan batas usia sudah terang-benderang. Undang-undang dan peraturan daerah secara tegas menetapkan usia minimal 21 tahun untuk konsumsi alkohol, dan minimal 18 tahun untuk memasuki area RHU.

“Surabaya menyandang predikat Kota Layak Anak. Jangan sampai gelar itu hancur karena kelalaian dan pembiaran pelaku usaha hiburan,” katanya dengan nada keras.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D meminta DP3APPKB turun tangan memberi pendampingan terhadap korban sekaligus memperketat pengawasan. Namun peringatan paling tajam diarahkan ke DPMPTSP.

Akma menegaskan, jika hasil investigasi menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berulang, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang tak bisa ditawar.

“Kalau pelanggaran Perda sudah terbukti, izin harus dicabut. Ini bukan soal bisnis, ini soal menyelamatkan masa depan anak-anak Surabaya,” tandasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Surabaya Soroti Antrean Panjang Gakin Peminat Rusunawa, Tembus Puluhan Ribu

Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membuka tabir kejadian yang disebutnya sebagai rangkaian kejahatan berlapis.

Menurut Renald, korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa oleh oknum staf, yang disebut sebagai supervisor, ke sebuah hotel di Surabaya.

“Pelaku check-in atas nama pribadi. Di dalam kamar, korban dipaksa menuruti nafsu pelaku. Korban melawan, tapi kalah oleh pengaruh alkohol dan kondisi fisik,” ungkap Renald.

Ironi tak berhenti di situ. Saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru menjadi sasaran kekerasan fisik—dijambak dan ditampar, alih-alih mendapatkan perlindungan.

Renald juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Black Owl dalam RDP. Ia menilai absennya pengelola justru memperkuat kesan lemahnya tanggung jawab moral dan institusional.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Surabaya Dukung Digitalisasi Parkir demi Kemudahan dan Keamanan Masyarakat

“Kalau perlu, tutup tempat usahanya. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini berulang dengan korban baru,” tegasnya.

Dalam perkembangan hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Tahti kepolisian sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, manajemen Black Owl melalui Manager Legal, Egy Ramadhan Z, mengakui adanya insiden namun berdalih bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian individu, bukan kegagalan sistem perusahaan.

“Kami memiliki prosedur ketat terkait pembatasan usia di seluruh cabang Black Owl. Program filter pengunjung sudah berjalan sejak awal,” klaim Egy.

Namun klaim itu kini berada di bawah sorotan tajam. Fakta bahwa anak di bawah umur bisa masuk, mengonsumsi mihol, dan menjadi korban, membuat publik bertanya: apakah sistem benar-benar berjalan, atau hanya slogan di atas kertas?

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pemkot Surabaya. Publik menanti, apakah pemerintah berani berdiri di pihak korban dan perlindungan anak, atau kembali kompromi atas nama bisnis hiburan malam. HUM/BOY

TAGGED: #Kota Layak Anak, #Mihol, Black Owl, DPRD SURABAYA, Minuman Beralkohol, Rekreasi Hiburan Umum, RHU
Redaktur Rabu, 14 Jan 2026 Selasa, 13 Jan 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota DPRD Komisi C yang juga Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya, Josiah Michael menyerahkan rekomendasi dan kronologis berbagai kasus tanah di Surabaya ke Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan.
DPRD Surabaya Menggugat: Surat Ijo Jadi Simbol Ketidakadilan, Negara Diminta Berhenti “Melawan” Rakyat
Rabu, 15 Apr 2026
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO, Kombespol Ganis Setyaningrum menjadi pembicara sosialisasi perdagangan orang.
Perdagangan Orang Kian Licin, Imigrasi Jatim Perketat Barisan Lintas Sektor
Rabu, 15 Apr 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar
Senin, 13 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (Guswin), didampingi Kabid Tikkim Rio, Kasi Pengawasan Renza dan Kasi Penindakan Regi menjelaskan hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Kedok Turis Terbongkar! 3 WN Tiongkok Nyambi Kerja di Pabrik, Imigrasi Siapkan Deportasi
Senin, 13 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026

BERITA POPULER

Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas

Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 

Digasak Tanpa Ampun, 19 Kasus Narkoba Dibongkar, 25 Tersangka Diciduk Polresta Sidoarjo

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Imigrasi Tanjung Perak Perluas “Radar” hingga Desa, Dalegan Disiapkan Jadi Garda Depan Lawan TPPO

Berita Menarik Lainnya:

Anggota DPRD Komisi C yang juga Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya, Josiah Michael menyerahkan rekomendasi dan kronologis berbagai kasus tanah di Surabaya ke Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan.

DPRD Surabaya Menggugat: Surat Ijo Jadi Simbol Ketidakadilan, Negara Diminta Berhenti “Melawan” Rakyat

Rabu, 15 Apr 2026
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO, Kombespol Ganis Setyaningrum menjadi pembicara sosialisasi perdagangan orang.

Perdagangan Orang Kian Licin, Imigrasi Jatim Perketat Barisan Lintas Sektor

Rabu, 15 Apr 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar

Senin, 13 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (Guswin), didampingi Kabid Tikkim Rio, Kasi Pengawasan Renza dan Kasi Penindakan Regi menjelaskan hasil Operasi Wirawaspada 2026.

Kedok Turis Terbongkar! 3 WN Tiongkok Nyambi Kerja di Pabrik, Imigrasi Siapkan Deportasi

Senin, 13 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?