SURABAYA, Slentingan.com – Banyaknya rokok ilegal yang beredar di Indonesia khususnya di kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ciri – ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se – Kota Surabaya. Yakni, menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Pahlawan.
“Hari ini dimulai sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri – ciri rokok ilegal. Diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai,” kata Eddy, Selasa (15/11/2022).
Dalam acara ini, Pemkot Surabaya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya. Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.
Eddy berharap kedepannya masyarakat dapat menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti hal terkait karena sasaran mereka adalah produsen rokok ilegal. (GIT/NIK)