By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Kanim Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ribu Berkas Keimigrasian Demi Efisiensi Tata Kelola Arsip
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Kanim Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ribu Berkas Keimigrasian Demi Efisiensi Tata Kelola Arsip

By Admin Kamis, 17 Nov 2022
Share
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Tanjung Perak Surabaya, Indra Bangsawan beserta jajarannya melakukan proses pemusnahan berkas dengan dicacah pada Kamis, (17/11/2022).

SURABAYA, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya musnahkan 129.149 arsip dokumen keimigrasian dengan cara dicacah. Kegiatan ini dilaksanakan pada, Kamis (17/11/2022) di Aula lantai 2 dan disaksikan langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Tanjung Perak, Indra Bangsawan, mengungkapkan, bahwa berkas yang dihancurkan terdiri dari berkas permohonan paspor hingga perpanjangan izin tinggal di Republik Indonesia, dari tahun 2012 hingga 2018.

“Ini adalah upaya dalam bentuk efisiensi. Kalau tak dimusnahkan, maka tidak akan efektif lagi. Justru semakin menambah jumlah berkas dan ruang yang ada untuk menyimpan,” ujar Indra Bangsawan.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Indra menambahkan, pemusnahan tersebut tentunya sudah dijalankan sesuai dengan peraturan undang-undang tentang kearsipan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pendataan lalu dikonversi menjadi arsip digital.

Ditempat yang sama, Direktur Akuisisi ANRI, Wawan, menambahkan, pemusnahan arsip milik negara adalah bentuk proses penyelamatan apabila sudah tidak digunakan lagi.

“Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Menteri, apabila sudah habis retensinya dan berketerangan musnah dan tidak berkaitan dengan perundang-undangan yang melarang pemusnahan, serta tidak dalam proses penegakan hukum, maka harus segera dimusnahkan,” ucapnya.

Berkaitan dengan arsip digital di era modern, informasi dalam bentuk digital masih dikelola oleh masing-masing entitas organisasi, yang terpenting tidak keluar dan tidak bocor ke tangan orang lain.

Baca Juga:  Usai Rakor, Timpora Surabaya Operasi Gabungan Orang Asing

Menurutnya, arsip mempunyai dua nilai guna, yakni nilai guna primer masih digunakan dalam kegiatan administrasi dan nilai kesejarahan. Sedangkan nilai guna sekunder adalah yang harus diserahkan ke negara sebagai arsip nasional. (GIT/NIK)

TAGGED: #imigrasisurabaya, #imigrasitanjungperak, #kantorimigrasisurabaya, anri
Admin Kamis, 17 Nov 2022 Kamis, 17 Nov 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?