By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau

Terjaring Operasi Wira Waspada

By Redaktur Kamis, 13 Mar 2025
Share
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memberikan keterangan pers.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memberikan keterangan pers.

BATAM, Slentingan.com  – 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, masuk dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Belasan perusahaan  itu terjaring melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11-12 Maret 2025. Hasilnya, imigrasi mampu menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA. Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan nomor induk berusaha (NIB). Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.

“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Imigrasi Ajak Bersinergi Kejaksaan Tinggi NTB Tegakan Hukum Keimigrasian 

Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan dengan belum memenuhi komitmen investasi Rp 10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Dari 26 orang asing yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar.

Sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Baca Juga:  Ratusan WNA Terjaring Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Terbanyak, Mulai Terapis, Pekerja Salon hingga Mandor Diamankan

Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas. yang bersangkutan diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung Batam.

WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan.

Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahap II, dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik

Sementara itu, di Batam, 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi, dengan 13 orang yang masih berada di Wilayah Indonesia akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, 9 orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, dan 4 orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.

“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Godam. HUM/CAK

TAGGED: #imigrasi, #Saffar Muhammad Godam, #Warga Negara Asing, Nomor Induk Berusaha, Operasi Wira Waspada, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Asing
Redaktur Kamis, 13 Mar 2025 Kamis, 13 Mar 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H
Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.
Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada
Sabtu, 14 Mar 2026
Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir
Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.
Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Jumat, 13 Mar 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Bukber dengan Anak Yatim, Menebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Delegasi Japan Immigration Service Agency Apresiasi Sistem Layanan Keimigrasian Bandara Soetta

PDIP Surabaya Tebar 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Anak Yatim dan Janda

DPRD Surabaya Sentil Jalan Tambak Lumpang: Kota Metropolitan, Akses Warga Masih Tanah Berlumpur

DPRD Surabaya Dukung Beasiswa PAUD–TK, 8000 Anak Miskin Dibidik

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.

Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada

Sabtu, 14 Mar 2026

Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir

Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.

Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Jumat, 13 Mar 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?