By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia

By Redaktur Kamis, 22 Mei 2025
Share
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.

JAKARTA, Slentingan.com — WN Amerika Serikat, berinisial TK, ditangkap petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui sebuah patroli siber.

TK diamankan karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring melalui media sosial. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

WN Amerika ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Yakni bekerja ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menyatakan bahwa TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Baca Juga:  56 Pejabat Pemasyarakatan Jatim Dilantik, Kakanwil Kadiyono Ajak Tinggalkan Budaya Buruk

“TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan memproduksi dan mengomersialkan konten pornografi. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini berawal dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang menemukan akun media sosial X bernama @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan konten video pornografi berbayar. Investigasi lebih lanjut mengungkap keterkaitan akun itu dengan grup di aplikasi Telegram yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

Melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem imigrasi, petugas berhasil mengidentifikasi TK sebagai pemilik akun tersebut. Ia diketahui menjalani gaya hidup backpacker di Bali dan merekrut orang-orang dari tempat hiburan untuk menjadi lawan main dalam video porno. Setidaknya dua warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban.

Baca Juga:  Silmy Karim: Ada 270 Peminat Golden Visa Menurut Dirjen Imigrasi

TK diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur pada 25 Maret 2025. Ia kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk kamera, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video porno berkualitas amatir.

Analisis forensik digital mengonfirmasi bahwa akun @oliver_woodx memang milik TK, temuan yang juga diperkuat oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

TK kini berstatus tersangka dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujar Hadiman, Kasubdit Pra-Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Imigrasi Se-Kepri Gelar Layanan “Eazy 1000 Passport

Selain dijerat dengan tindak pidana umum, TK juga terancam sanksi pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. HUM/BAD

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Konten Pornografi, WN Amerika Serikat, Yuldi Yusman
Redaktur Kamis, 22 Mei 2025 Kamis, 22 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.

Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target

Rabu, 31 Des 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?