SURABAYA, Slentingan.com – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat, membebaskan puluhan ijazah milik warga kurang mampu yang sebelumnya tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan.
Puluhan ijazah tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP hingga SMK. Besaran tunggakan yang harus dilunasi bervariasi, antara Rp500.000 hingga Rp10.000.000 per siswa.
Program ini merupakan bagian dari advokasi dan pendampingan yang dilakukan agar para pemilik ijazah dapat menggunakannya untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Salah satu penerima bantuan, Rizky Yudha Putra, lulusan SMK swasta di Surabaya tahun 2015, menyampaikan rasa syukurnya karena ijazahnya akhirnya dapat digunakan untuk keperluan mencari kerja.
“Kami berterima kasih kepada PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, dan Mas Achmad Hidayat. Semoga ini menjadi berkah dan bermanfaat bagi warga Surabaya,” ujar Rizky.
Hal serupa disampaikan Amelia, siswi lulusan salah satu SMP swasta di Surabaya, yang kini bisa menggunakan ijazahnya sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Terima kasih kepada PDI Perjuangan melalui Pak Achmad Hidayat yang selalu hadir membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Achmad Hidayat menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan dan tidak seharusnya dijadikan alat jaminan oleh pihak sekolah.
“Jika ada tunggakan, seharusnya bisa dikomunikasikan. Kita harus menjamin agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja,” kata Achmad.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menerapkan sistem e-ijazah atau ijazah elektronik. Menurutnya, hal ini akan mencegah penyalahgunaan ijazah sebagai objek jaminan dan memudahkan akses dokumen secara digital.
“Jika terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ijazah dapat diakses dari mana saja tanpa perlu legalisasi ulang. Ini akan mencegah penahanan ijazah akibat tunggakan atau alasan administratif lainnya,” tutup Achmad. HUM/NIK