SURABAYA, Slentingan.com – Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menutup area parkir sejumlah toko modern karena pelanggaran aturan mendapat dukungan penuh dari DPRD Surabaya.
Penertiban tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan ketertiban ruang publik sekaligus memberantas praktik perparkiran liar yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai langkah tegas Pemkot merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah yang selama ini kerap diabaikan oleh sejumlah pengusaha toko modern.
“Penutupan area parkir itu bukan keputusan mendadak. Pemkot sudah memberi sosialisasi dan tenggat waktu kepada pihak toko. Bahkan sekitar dua minggu sebelumnya mereka sudah diberi kesempatan untuk menyesuaikan,” jelas Yuga saat ditemui, Selasa, 10 Juni 2025.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan, penindakan tersebut bertujuan menciptakan efek jera, khususnya bagi pengusaha yang tidak tertib. Ia juga menyoroti pelanggaran lain, seperti toko modern yang tetap buka 24 jam padahal telah diatur sebaliknya dalam regulasi.
“Ada toko yang tetap buka 24 jam, padahal aturannya tidak boleh. Lalu soal parkir liar yang banyak ditemukan di depan toko atau area ATM. Ini jelas mengganggu dan tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Yuga menepis kekhawatiran bahwa penertiban akan berdampak negatif terhadap dunia usaha. Ia justru menilai bahwa kebijakan ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, karena semua pelaku usaha didorong untuk taat aturan.
“Kalau terus dibiarkan, aturan tidak akan berjalan. Pemkot sudah memberi waktu. Kalau masih membandel, ya harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan menemukan berbagai pelanggaran, khususnya dalam pengelolaan parkir.
Ia pun langsung memerintahkan penutupan area parkir yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan beberapa toko memilih berhenti beroperasi sementara karena tidak mampu memenuhi persyaratan.
Dalam pernyataannya, Eri menekankan bahwa toko modern yang mengklaim menyediakan parkir gratis pun tetap wajib memiliki juru parkir resmi yang jelas identitasnya, guna menghindari praktik pungli dan penyalahgunaan.
“Kalau tulisannya parkir gratis, tetap harus ada juru parkir resmi dari toko itu sendiri. Pakai rompi yang jelas. Supaya tidak ada fitnah, dan yang terpenting tidak ada lagi jukir liar yang narik uang seenaknya,” tandas Eri.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengawasan dan penataan ruang publik, serta menciptakan kenyamanan bagi warga kota. HUM/NIK