SURABAYA, Slentingan.com – Pemkot dan DPRD Surabaya resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
Keputusan itu disepakati dalam rapat paripurna, Selasa, 5 Agustus 2025. Kesepakatan ini menjadi dasar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kolaborasi eksekutif dan legislatif murni demi kepentingan rakyat. Ia menyoroti turunnya tiga penggerak utama ekonomi—daya beli, investasi, serta ekspor-impor—sehingga belanja pemerintah melalui pembangunan infrastruktur harus digerakkan secara masif.
“Kalau belanja berhenti, ekonomi akan lesu. Karena itu, kami harus berani menggunakan pinjaman Rp452 miliar untuk percepatan infrastruktur, mulai penanganan banjir, jalan, hingga penerangan umum. Semua proyek harus rampung dalam masa jabatan saya agar tidak membebani pemerintahan berikutnya,” tegas Eri.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah tersebut, dengan catatan transparansi dan ketepatan sasaran pembangunan harus dijaga. Menurutnya, pinjaman daerah yang diajukan Pemkot sudah dikonsultasikan ke Kemendagri, Kemenkeu, dan BPK, serta dinyatakan sesuai regulasi.
“DPRD akan mengawal agar pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, baik skala kota seperti pengendalian banjir maupun skala kampung seperti jalan, drainase, Balai RW, dan rutilahu. Semua harus selesai tepat waktu, sesuai kebutuhan warga,” ujar Adi.
Adi juga menegaskan DPRD menolak pengurangan anggaran program prorakyat, sembari mendorong optimalisasi PAD melalui pajak parkir, reklame, PBB, hingga BPHTB.
Ia optimistis skema pembiayaan ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Surabaya hingga 2%, sehingga target pertumbuhan 2025 sebesar 5,76% bisa tercapai.
Baik Pemkot maupun DPRD sepakat, langkah berani ini harus dijalankan demi kepentingan warga Surabaya, bukan untuk kepentingan golongan. HUM/BOY