JAKARTA, Slentingan.com — Kepastian hukum akhirnya berpihak kepada Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, yang sebelumnya di-nonaktifkan dari anggota DPR.
Setelah melewati proses panjang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Adies dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di kompleks parlemen, Rabu 5 November 2025. Dalam sidang tersebut, MKD juga menetapkan empat anggota dewan lain dengan status berbeda.
Tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif sementara, sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dipulihkan hak dan kedudukannya.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Maka keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.
Adies Kadir sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh MKD sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret beberapa anggota DPR. Namun, hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan bukti membuktikan tidak ada pelanggaran etik dalam tindakannya.
MKD menyatakan seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti faktual. Keputusan ini sekaligus memulihkan penuh hak politik dan kelembagaan Adies Kadir sebagai wakil rakyat.
“Saya menghormati proses hukum etik di MKD. Ini membuktikan bahwa kebenaran tetap punya tempat. Sekarang saatnya kembali bekerja untuk rakyat,” ujar Adies Kadir dalam pernyataan resminya.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Adies dikenal aktif memperjuangkan agenda penegakan hukum dan reformasi kelembagaan di sektor peradilan. Ia menegaskan bahwa keputusan MKD ini tidak akan membuatnya lengah, tetapi justru menjadi pengingat untuk terus menjaga integritas dan kehormatan parlemen.
“Menjadi anggota DPR bukan sekadar jabatan, tapi amanah publik. Integritas harus dijaga, karena kepercayaan rakyat adalah hal paling berharga,” tandasnya.
Sikap tenang dan elegan Adies sepanjang proses etik juga menuai apresiasi dari sejumlah rekan legislator. Ia dianggap menunjukkan contoh kedewasaan politik dan komitmen terhadap mekanisme etik yang berlaku di DPR.
MKD Tegaskan: Proses Berjalan Adil dan Transparan
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, memastikan bahwa keputusan ini diambil setelah menimbang seluruh bukti dengan seksama.
Menurutnya, putusan terhadap kelima anggota DPR tersebut mencerminkan fungsi MKD sebagai pengawal moral parlemen yang bekerja secara independen dan profesional.
“Setiap anggota dewan harus menjaga perilaku publiknya. Tapi yang tak kalah penting, MKD harus adil dalam menilai — dan itulah yang kami lakukan,” kata Adang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan etik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memastikan parlemen tetap bersih dan kredibel di mata rakyat.
Dengan dikembalikannya status keanggotaannya, Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda reformasi hukum dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.
“Saya akan terus bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga amanah rakyat, dan memastikan DPR tetap menjadi rumah kebangsaan yang bermartabat,” tutupnya. HUM/BOY
