SURABAYA, Slentingan.com — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pelanggaran oknum ASN diduga ‘bermain judi’ saat jam kerja tersebut tidak boleh ditoleransi dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Persoalan tersebut buntut video viral yang memperlihatkan seorang oknum pegawai Pemerintah Kota Surabaya diduga bermain judi online (judol) jenis slot saat jam kerja memicu reaksi keras dari legislatif.
Menurut Yona, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang mentalitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Siapa pun pegawai pemkot, baik ASN maupun non-ASN, yang terbukti melanggar disiplin kerja harus ditindak tegas oleh Wali Kota,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Sabtu, 29 November 2025.
Yona menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada klarifikasi soal kapan video tersebut direkam. Narasi bahwa video itu merupakan kejadian lama tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.
Ia menegaskan, selama terdapat indikasi kuat bahwa pegawai tersebut melanggar aturan pada jam kerja, proses penindakan harus tetap dijalankan.
“Mau video itu tahun lalu sekalipun, kalau ada bukti pelanggaran disiplin di jam kerja, wajib diproses. Ini bagian dari membangun good governance,” ujarnya.
Cak Yebe juga menyoroti dampak negatif judi online terhadap mentalitas dan produktivitas pegawai. Menurutnya, pembinaan pegawai tidak cukup melalui slogan, melainkan harus disertai ketegasan aturan.
Komisi A bahkan mendorong sanksi paling berat jika pelanggaran terbukti benar.
“Kalau terbukti bermain judi online, termasuk slot, sanksi harus tegas—bahkan pemberhentian tidak hormat. Itu perilaku yang merusak mental dan memberi contoh buruk bagi yang lain,” tuturnya.
Sebagai langkah preventif dan korektif, Cak Yebe meminta Wali Kota Surabaya memperkuat pengawasan internal melalui keterlibatan Satpol PP dan Inspektorat, baik dengan razia jam kerja maupun inspeksi mendadak (sidak).
“Wali Kota harus melibatkan Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan rutin dan berlapis,” jelasnya.
Selain menindak pelaku, Komisi A juga menekankan perlunya evaluasi terhadap atasan langsung pegawai tersebut. Jika terbukti ada unsur pembiaran, pimpinan perangkat daerah juga harus ikut bertanggung jawab.
“Kadis, kaban, atau kasat yang anggotanya melanggar berpotensi turut dievaluasi,” tegasnya.
Yona menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan di Balai Kota. Seluruh unit pelayanan publik, termasuk Sekretariat DPRD, kecamatan, hingga kelurahan, harus menjadi objek pemantauan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Satpol PP dan Inspektorat dalam waktu dekat.
“Kami akan memanggil Kasatpol PP dan Inspektorat agar persoalan ini menjadi perhatian serius Wali Kota, demi terwujudnya pegawai yang produktif dan profesional,” pungkasnya. HUM/BOY
