SURABAYA, Slentingan.com– Kesepakatan damai antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan organisasi Madura Asli Sedarah (Madas) yang diwakili Ketua Umum Muhammad Taufik masih menyisakan polemik.
Beberapa pihak diduga memelintir hasil mediasi yang dilakukan di kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya pada Selasa, 6 Januari 2025 dengan dijembatani Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Usai mediasi, muncul narasi yang menyebutkan bahwa Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, menandatangani Surat Permohonan Maaf kepada ormas Madas.

Bahkan, ada tudingan bahwa politisi PDI Perjuangan yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya itu dianggap merendahkan martabat warga Surabaya.
Menyikapi hal tersebut, Cak Ji mengakui adanya perbedaan pandangan terkait mediasi yang berlangsung, bahkan ada yang mengkritik dan menghujat langkah tersebut.
“Memang ada yang mendukung, ada yang tidak, bahkan ada yang menghujat, menyebut saya melempem, dan sebagainya,” ungkap Armuji dalam sebuah dialog yang diposting oleh akun @cakmiko76, Rabu, 7 Januari 2026.
Cak Ji kemudian menjelaskan alasan dirinya bersedia hadir dalam mediasi di kampus Unitomo. Menurutnya, prinsip memaafkan merupakan ajaran universal yang ada di semua agama.
“Sebagai orang tua, jika ada yang lebih muda meminta maaf kepada saya, baik secara langsung maupun melalui mediasi, saya akan memaafkan dengan hati yang lapang. Semua agama mengajarkan hal itu,” terang Cak Ji.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dengan saling memaafkan, baik dirinya maupun ormas Madas, dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif di Surabaya.
“Intinya hanya satu, supaya Surabaya tetap damai,” tambahnya.
Armuji juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memelintir hasil perdamaian ini, dan meminta masyarakat lebih fokus mengawal kasus yang kini tengah ditangani Polda Jatim, yaitu permasalahan yang melibatkan Nenek Elina.
“Saya harap semua pihak fokus pada lima orang yang telah melakukan kekerasan terhadap ibu Elina, yang sudah tertangkap. Jangan sampai ada yang memelintir seperti jajanan pluntir,” tutupnya.
Bukan Surat Permohonan Maaf, Tapi Perjanjian Kesepakatan Damai
Terkait narasi yang beredar mengenai Armuji menandatangani surat permohonan maaf kepada ormas Madas, hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Yang benar adalah penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Damai antara Armuji dan Madas pada 6 Januari 2026.
Dokumen yang diterima redaksi mengonfirmasi bahwa Perjanjian Kesepakatan Damai ini melibatkan dua pihak, yaitu:
- Ir. Armuji, M.H, Wakil Wali Kota Surabaya, sebagai pihak pertama.
- Moch. Taufik, S.H., M.H, Ketua Umum Ormas Madas, sebagai pihak kedua.
Perjanjian ini disaksikan oleh beberapa tokoh, antara lain:
- Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H, Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).
- Muhammad Yustino Aribawa, S.H., M.Kn, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unitomo.
- Stefanus BJ, saksi dari masyarakat.
Poin-poin Perjanjian Kesepakatan Damai Armuji dan Madas
Berdasarkan dokumen Perjanjian Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh kedua pihak, berikut adalah poin-poin penting yang disepakati:
- Penyelesaian masalah secara damai: Kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara damai demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Surabaya dan Madura.
- Penyelesaian permasalahan: Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan yang ada.
- Komitmen menjaga kondusivitas: Kedua pihak berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan hubungan baik.
- Pencabutan laporan polisi: Pihak Madas bersedia mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian dan akan menyampaikan aspirasi, kritik, serta masukan melalui jalur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Komunikasi konstruktif: Pihak Armuji menyatakan kesediaannya untuk membuka ruang komunikasi dan koordinasi secara konstruktif dengan pihak Madas demi kepentingan masyarakat Surabaya.
- Tidak ada tuntutan hukum: Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, atas permasalahan yang telah diselesaikan melalui mediasi.
- Penyelesaian perbedaan pendapat di masa depan: Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan dialog. HUM/BOY
