SURABAYA, Slentingan.com – Dunia hiburan malam Surabaya kembali diguncang. Ivan Kuncoro, yang disebut-sebut sebagai anak pemilik jaringan usaha hiburan malam Rasa Sayang Group, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan Selasa dini hari, 3 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu tempat usaha yang dikelolanya, FOX Karaoke, yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat BNNP Jatim mendatangi lokasi saat Ivan berada di tempat tersebut. Proses pengamanan dilakukan tanpa banyak keributan.
“Memang semalam yang bersangkutan ada di FOX Tidar. Tidak lama kemudian anggota BNNP Jatim datang dan langsung mengamankan,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, sumber tersebut mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Ivan Kuncoro diduga positif mengandung zat narkotika. Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi Amphetamin (sabu) dan Methylenedioxymethamphetamine (MDMA/Inex) dalam tubuh yang bersangkutan.
“Hasil tes urinenya disebut positif Amphetamin dan Metil dioksi metamfetamin. Detail jenis dan asal barangnya saya tidak tahu,” tambah sumber itu.
Ivan Kuncoro juga diketahui merupakan owner Valhalla Spectaclub di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam kelas atas di Kota Pahlawan.
Hingga berita ini diturunkan, BNNP Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan pelaku usaha hiburan malam dalam pusaran narkotika. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang nama dan pengaruh, atau kembali tumpul ke atas. HUM/FIQ
