SURABAYA, Slentingan.com – Di tengah arus deras digitalisasi yang mengubah wajah birokrasi dan interaksi publik, Komisi Informasi Jatim terus menggugah semangat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Dalam acara “Ramadan Pesona” yang digelar Kamis (12/3), KI Jatim secara tegas mendorong agar provinsi ini segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Layanan Keterbukaan Informasi Publik.
Dorongan tersebut lahir dari urgensi mengatur lanskap informasi yang kian kompleks di era serba digital.
Ketua Komisi Informasi Jatim, A Nur Aminuddin, menyebut bahwa saat ini masyarakat seperti hidup di persimpangan antara kemudahan akses dan banjir informasi.
Digitalisasi telah mendorong peningkatan permintaan data atau dokumen publik. Namun di sisi lain, belum semua badan publik siap dengan sistem yang transparan dan akuntabel. Karena itu, penguatan regulasi sudah tidak bisa ditawar lagi.
“Jatim ini provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, dengan penetrasi internet yang sangat tinggi. Masyarakat kita sudah sangat melek data. Mereka tidak hanya ingin tahu hasil pembangunan, tapi juga prosesnya bagaimana. Digitalisasi ini seperti pisau bermata dua; jika tidak dikelola dengan aturan yang kuat, maka bisa menjadi sumber konflik baru,” ujar Aminuddin.
Saat ini, dasar hukum keterbukaan informasi di Jatim baru sebatas Pergub terbitan 2018.
Nah, di tengah dinamika digital yang berubah begitu cepat, aturan tersebut tentu sudah mulai kedodoran. Berbagai persoalan baru muncul, mulai dari layanan informasi melalui kanal digital yang belum terstandar, hingga potensi masalah-masalah serius buntut ketertutupan akses informasi.
“Kita perlu Perda yang tidak hanya mengatur manual birokrasi, tapi juga mampu menjawab tantangan digital. Bagaimana standar pelayanan informasi melalui website, bagaimana perlindungan data, hingga mekanisme keberatan yang bisa diakses secara cepat, murah dan sederhana. Ini semua butuh legitimasi hukum yang lebih kuat dari sekadar Pergub,” tegasnya.
Dorongan KI Jatim tersebut semakin relevan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi anyar dari pemerintah pusat itu secara komprehensif mengatur pengelolaan layanan informasi publik, termasuk mewajibkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh tingkatan pemerintahan, dari kementerian hingga desa.
“Permendagri ini sudah memberi kita kerangka nasional yang baik. Sekarang tinggal kita di daerah yang harus memperkuatnya dengan Perda, agar implementasinya tidak setengah-setengah, terutama di era digital di mana informasi bergerak secepat cahaya,” imbuh Aminuddin.
Merespons dorongan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah yang hadir dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungannya. Dia sepakat bahwa percepatan pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik adalah keniscayaan. Menurutnya, digitalisasi tanpa transparansi hanya akan melahirkan ruang gelap baru di tengah terangnya teknologi.
“Kita semua tentu ingin Jatim maju, terbuka, dan sejahtera. Di era digital ini, keterbukaan informasi adalah fondasi utama. Tidak mungkin kita bicara kesejahteraan jika publik tidak bisa mengakses data pembangunan, alokasi anggaran, atau bahkan mengetahui kinerja wakilnya hanya karena terkendala aturan yang mungkin sudah usang. Kami siap mengawal agar Raperda ini segera terwujud,” tegas politisi muda Partai Demokrat itu.
Komisi Informasi Jatim berharap, dengan adanya Perda nanti, seluruh badan publik di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk kabupaten/kota dan desa, dapat memiliki standar layanan informasi yang seragam dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Hal ini dinilai krusial untuk menjaga predikat Jatim sebagai salah satu provinsi berprestasi di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa, sekaligus mencegah kesenjangan akses informasi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan di era serba digital. HUM/BOY
