SURABAYA, Slentingan.com — Meski memasuki rangkaian libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, layanan keimigrasian tidak sepenuhnya berhenti. Kantor Imigrasi tetap membuka sejumlah layanan penting, khususnya untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.
Selama periode libur tersebut, layanan paspor dan izin tinggal keimigrasian tetap beroperasi pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Selain hari layanan tersebut, Imigrasi juga membuka permohonan paspor secara walk-in pada 18 hingga 24 Maret 2026, namun terbatas bagi pemohon dengan kondisi darurat.
Kepala Seksi Paspor, Gelar Handoko Andi Putra, alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan 15, menegaskan bahwa layanan ini difokuskan bagi masyarakat dengan kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
“Permohonan paspor walk-in selama masa libur kami prioritaskan untuk kondisi mendesak, seperti pemohon yang harus berobat ke luar negeri karena sakit, atau memiliki keluarga inti yang meninggal dunia maupun sakit di luar negeri,” ujar Gelar.
Tak hanya layanan paspor, Imigrasi juga tetap menerima permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat darurat. Layanan ini diberikan untuk situasi tertentu seperti kepentingan negara, kondisi sakit, keadaan kahar, maupun keadaan lain yang dinilai mendesak.
Menurut Gelar, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, meski berada dalam momentum libur panjang nasional.
“Pada prinsipnya pelayanan publik harus tetap hadir. Karena itu, meskipun dalam suasana libur Nyepi dan Idulfitri, kami tetap membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Dengan pengaturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian diharapkan tetap dapat mengakses pelayanan secara cepat tanpa harus menunggu libur panjang berakhir. HUM/BOY
