SURABAYA, Slentingan.com – Kepastian hukum atas aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi perhatian dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Pertemuan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 itu membahas mekanisme pengambilan uang konsinyasi atas tanah aset daerah di kawasan Pagesangan, Kecamatan Jambangan.
Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim hadir bersama sejumlah pejabat lintas instansi untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut. Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan aspek pertanahan, administrasi aset, dan prosedur hukum agar kepentingan pemerintah daerah tetap terlindungi.
Uang konsinyasi merupakan ganti rugi yang dititipkan melalui pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, pembahasan diarahkan pada proses pengambilan uang tersebut yang berkaitan dengan tanah aset Pemkot Surabaya di Pagesangan, yang terdampak pengembangan infrastruktur atau penataan kawasan.
Persoalan konsinyasi tidak cukup diselesaikan hanya dengan kelengkapan administrasi. Kejelasan dokumen kepemilikan, pemenuhan persyaratan hukum, serta kesesuaian prosedur menjadi hal penting agar penyelesaian aset tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, keterlibatan BPN Jatim bersama Pengadilan Negeri Surabaya dan instansi teknis menjadi bagian dari upaya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, serta jajaran Pemkot Surabaya, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Jambangan, dan Lurah Pagesangan.
Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penyelesaian persoalan tanah memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.
“Pengamanan aset tanah pemerintah membutuhkan ketelitian dalam aspek administrasi pertanahan dan kepastian hukum. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, pengadilan, serta instansi terkait sangat penting agar proses penyelesaian konsinyasi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian draf pernyataan yang disiapkan berdasarkan konteks pertemuan.
Naim juga dapat menegaskan bahwa perlindungan aset pemerintah harus dilakukan melalui prosedur yang tertib, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur pengambilan uang konsinyasi.
Rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya sinergi BPN Jatim dan Pemkot Surabaya dalam penanganan aset daerah. Dengan kejelasan prosedur dan dokumen pendukung, penyelesaian konsinyasi di Pagesangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset publik agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan. HUM/BOY
