By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Batam Gagalkan 2.780 Pekerja Migran Ilegal Masuk Malaysia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Imigrasi Batam Gagalkan 2.780 Pekerja Migran Ilegal Masuk Malaysia

By Admin Selasa, 20 Des 2022
Share
Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi (kanan) mendampingi Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana melihat data pencegahan terhadap PMI nonprosedural.

BATAM, Slentingan.com – Sebanyak 2.780 orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat secara nonprosedural menuju negeri Jiran, Malaysia, digagalkan keberangkatannya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, digagalkannya PMI ilegal tersebut sekaligus menanggapi maraknya kabar mengenai Pelabuhan Internasional Batam Center yang menjadi “jalan tol” bagi pekerja migran nonprosedural.

“Jumlah itu per 14 Desember kemarin. Karena setiap proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan,” tegas mantan Kadiv Keimigrasian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Menurutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang undangan.
Meliputi visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

Subki menambahkan, peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri tercantum dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.

Belakangan ini, semakin marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara cara yang tidak benar.

Baca Juga:  Keluarga Besar Ditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H

“Selama ini, guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” imbuhnya.

Sekadar diketqhui, peran imigrasi dalam perlindungan WNI sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor.

Tak jarang, petugas di kantor imigrasi akan meminta dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor, terutama bagi yang akan bekerja.

“Bahkan pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya,” urai mantan Kabid Doklantalkim pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Baca Juga:  13 Pelaku Kejahatan Berat asal Warga Negara Taiwan Dideportasi

“Di mana, sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia,” pungkas Subki.

Sebagai sanksi bagi pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor, terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (CAK/NIK)

TAGGED: #Batam Center, #Imigrasi Batam, #Kemenkumham Kepri, #Pekerja Migran Indonesia, Ditjen Imigrasi
Admin Selasa, 20 Des 2022 Selasa, 20 Des 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada anggota Forkopdensi dalam agenda workshop di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Masih Menunggu, Rudenim Surabaya Minta Semua Instansi Turun Tangan
Selasa, 10 Feb 2026
Suasana Kebun Binatang Surabaya yang masih menjadi jurusan masyarakat sekitar untuk mengisi hari libur bersama keluarga.
Anggaran Disorot, KBS Klaim Pakan Satwa Tetap Aman
Minggu, 8 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada anggota Forkopdensi dalam agenda workshop di hotel Surabaya.

Ratusan Pengungsi Masih Menunggu, Rudenim Surabaya Minta Semua Instansi Turun Tangan

Selasa, 10 Feb 2026
Suasana Kebun Binatang Surabaya yang masih menjadi jurusan masyarakat sekitar untuk mengisi hari libur bersama keluarga.

Anggaran Disorot, KBS Klaim Pakan Satwa Tetap Aman

Minggu, 8 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?