INDRAMAYU, Slentingan.com – Sebanyak 572 pelajar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Indramayu sepanjang tahun 2022.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin membeberkan bahwa hakim telah mengabulkan 564 dari 572 pengajuan dispensasi nikah.
Dindin menjelaskan, bahwa pengajuan dipensasi nikah dilakukan karena sebagian besar pihak wanita sudah hamil duluan.
“Rata – rata mereka usia pelajar, sekitar 16,17, dan 18 tahun,” jelas Dindin Selasa (17/01/2023).
Banyak dari pelajar yang mengajukan permohonan mengaku bahwa mereka telah melakukan hubungan intim dan bergaul cukup lama diluar nikah.
Sebagian juga ada desakan dari para orang tua yang anaknya sudah memiliki hubungan sejak lama dengan lawan jenis.
“Memang tidak semua 564 itu hamil duluan, tapi sebagian besar. Ada juga orang tua yang risih anaknya bergaul dengan lawan jenis jadi mendesak dinikahkan, tapi ini kecil (jumlahnya),” ujar Dindin.
Pengadilan Agama Indramayu juga tidak bisa menolak permohonan terutama yang sudah hamil duluan. Perkara pengajuan dipensasi nikah di tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun 2021 dengan pengajuan sebanyak 625 dispensasi nikah.
“Memang turun, tapi angka ini tetap tinggi,” pungkasnya. (GIT/NIK)