SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggelar pelaksanaan vaksinasi booster kedua (vaksinasi tahap empat) bagi masyarakat yang berusia 18 tahun keatas, Selasa (24/1/2023). Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dilaksanakan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi usia 18 tahun keatas dinilai lebih memudahkah Pemkot Surabaya dalam pengendalian kasus COVID-19 di Kota Pahlawan. Bahkan, Wali Kota Eri juga akan mempermudah jangkauan pelaksanaan vaksinasi dengan menggelar di setiap kantor kecamatan.
“Vaksin bagi 18 tahun keatas itu lebih fleksibel, maka itu kita akan koordinasi dengan camat. Jadi nanti seperti yang dulu, usia 18 sopo ae (siapa saja) langsung dilakukan di kecamatan. Kan dulu cepat tapi terbatas, terkait jumlahnya sama, kita akan bergerak ketika jumlah itu dapat dari pemerintah pusat,” kata Wali Kota Eri.
Sebab, menurutnya, Pemkot Surabaya akan terus berusaha mempercepat cakupan vaksinasi booster kedua. “Maksudnya, tidak bisa kita mendapatkan vaksin itu sendiri karena vaksin itu dari pemerintah pusat yang diberikan kepada kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pihaknya melalui puskesmas telah mempersiapkan pelayanan vaksinasi dengan menghitung kebutuhan dan mengajukan permintaan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sesuai kebutuhan masing-masing wilayah Puskesmas.
“Puskesmas juga akan membuka pelayanan, tidak hanya di satu titik tetapi juga di gerai-gerai vaksin umum lainnya, seperti mal (pusat perbelanjaan) dan Balai RT/RW mengingat open ticket dari sasaran umum juga masih bertahap. Secara sistem sesuai interval dari booster 1 (interval 6 bulan dari dosis sebelumnya). Maka akan dievaluasi laju vaksinasi bagi sasaran umum dalam 1 minggu kedepan,” kata Nanik.
Tak hanya itu saja, Dinkes Kota Surabaya juga tetap memfasilitasi layanan vaksinasi dosis 1, 2, 3 (booster pertama) seperti sebelumnya. Yakni, dengan berkolaborasi bersama PT. KAI, TNI/POLRI sebagai upaya percepatan pelayanan vaksinasi kepada seluruh masyarakat di Kota Surabaya.
“Sedangkan vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” ujarnya.
Nanik menjelaskan bahwa ketersediaan vaksin COVID-19 di Kota Surabaya saat ini dalam jumlah yang cukup dan sudah tersebar di 63 Puskesmas Kota Surabaya. Penambahan kebutuhan alokasi untuk selanjutnya, juga sudah dipersiapkan melalui permintaan kepada Dinkes Pemprov Jatim yang disesuaikan dengan perhitungan kebutuhan masing-masing wilayah Puskesmas.
“Vaksinasi booster ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, maka Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) merekomendasikan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Mengingat pentingnya pemberian booster, masyarakat dihimbau untuk melakukan vaksinasi booster kedua,” jelasnya.
Oleh karenanya, masyarakat Kota Surabaya dapat mengakses vaksinasi booster kedua di 63 Puskesmas Kota Surabaya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing Puskesmas. Disamping itu, juga dibuka layanan vaksinasi di Mal dan mendekatkan akses masyarakat masuk ke RT/RW/Kelurahan di masing-masing wilayah Puskesmas.
“Masyarakat berusia 18 tahun keatas dan telah mendapatkan vaksinasi booster pertama minimal 6 bulan sebelumnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Nanik mengaku capaian vaksinasi booster kedua sampai dengan 22 Januari 2023, telah mencapai 94,28 persen untuk Nakes dan 16,97 persen untuk lansia. Sedangkan sebelumnya, capaian vaksinasi booster pertama sampai dengan 22 Januari 2023 sebesar 58,65 persen.
“Sasaran prioritas vaksinasi booster, yaitu tenaga kesehatan dan lansia. Selanjutnya akan dikuatkan sosialisasi untuk sasaran berikutnya yaitu pelayan publik dan masyarakat umum sesuai Surat Edaran yang ada,” pungkasnya. (GIT/NIK)