By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pemkot Surabaya Tegaskan Perokok Elektrik Pahami Makna KTR
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pemkot Surabaya Tegaskan Perokok Elektrik Pahami Makna KTR

By Admin Jumat, 27 Jan 2023
Share

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta para pengguna rokok elektrik atau vape untuk menghiraukan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak mendapatkan sanksi.

Perokok elektronik sering mengabaikan rambu dilarang merokok diarea kota Surabaya, sehingga banyak dari masyarakat merasa tidak nyaman dengan asap rokok yang bertebaran diudara.

Selain membuat tidak nyaman, asap rokok baik elektrik ataupun non-elektrik tetap saha membahayakan bagi pernafasan orang sekitar. Khususnya bila ada bayi atau balita disekelilingnya.

Dengan hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota pahlawan.

“Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok,” kata Eri Cahyadi, Kamis (26/01/2023).

Baca Juga:  Modus Penipuan Bantuan untuk Masjid dan Panti Asuhan Mengatasnamakan Wali Kota Eri

Sanksi yang akan diberlakukan berupa sanksi lisan, denda uang, hingga kurungan penjara tergantung dari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan perokok.

Sanksi akan diberikan bagi pelanggar yang merokok khususnya diarea wajib seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Wali Kota Eri memaparkan, bahwa kota Surabaya telah menerapkan KTR sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

“Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Tegaskan Larangan Main Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru 2023

Selain itu, Eri Cahyadi juga memperingatkan pada pengguna Vape atau rokok elektrik untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat adanya kasus oplosan liquid Vape dengan bahan jenis narkoba yakni, sabu-sabu. (GIT/NIK)

TAGGED: #ericahyadi, #pemerintahkotasurabaya, #Vape, #WALIKOTASURABAYA
Admin Jumat, 27 Jan 2023 Jumat, 27 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?