By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pemkot Surabaya Tegaskan Perokok Elektrik Pahami Makna KTR
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pemkot Surabaya Tegaskan Perokok Elektrik Pahami Makna KTR

By Admin Jumat, 27 Jan 2023
Share

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta para pengguna rokok elektrik atau vape untuk menghiraukan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak mendapatkan sanksi.

Perokok elektronik sering mengabaikan rambu dilarang merokok diarea kota Surabaya, sehingga banyak dari masyarakat merasa tidak nyaman dengan asap rokok yang bertebaran diudara.

Selain membuat tidak nyaman, asap rokok baik elektrik ataupun non-elektrik tetap saha membahayakan bagi pernafasan orang sekitar. Khususnya bila ada bayi atau balita disekelilingnya.

Dengan hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota pahlawan.

“Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok,” kata Eri Cahyadi, Kamis (26/01/2023).

Baca Juga:  Peringati Harlah 1 Abad NU, 7 Ribu Jamaah Berangkat Ke GOR Delta Sidoarjo Menggunakan 68 Minibus Feeder

Sanksi yang akan diberlakukan berupa sanksi lisan, denda uang, hingga kurungan penjara tergantung dari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan perokok.

Sanksi akan diberikan bagi pelanggar yang merokok khususnya diarea wajib seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Wali Kota Eri memaparkan, bahwa kota Surabaya telah menerapkan KTR sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

“Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Surabaya Diganti Tiap Tiga Tahun, Wali Kota Eri : Sekda - Kepala Dinas Bukan Jabatan Selamanya

Selain itu, Eri Cahyadi juga memperingatkan pada pengguna Vape atau rokok elektrik untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat adanya kasus oplosan liquid Vape dengan bahan jenis narkoba yakni, sabu-sabu. (GIT/NIK)

TAGGED: #ericahyadi, #pemerintahkotasurabaya, #Vape, #WALIKOTASURABAYA
Admin Jumat, 27 Jan 2023 Jumat, 27 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem.
Setahun Penuh Inovasi dan Sinergi: Kontribusi Nyata Kanim Tanjung Perak Menuju Indonesia Emas
Jumat, 24 Okt 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.
Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I & II PKS dengan Kejari Tanjung Perak
Jumat, 24 Okt 2025
Ketua PCNU Surabaya, Ir. KH. Masduki Toha, memberikan sambutan pada acara Hari Santri.
Hari Santri Nasional, PCNU Surabaya Serukan Penguatan Kerukunan dan Usulkan Revitalisasi Kantor
Rabu, 22 Okt 2025
Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin,
Komisi A DPRD Surabaya dan Satpol PP Siap Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Praktik Seks Menyimpang
Selasa, 21 Okt 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025

BERITA POPULER

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Semburan Air Bergas di Sungai Rungkut, Komisi C DPRD Surabaya Dukung Respons Cepat Pemkot

Hari Santri Nasional, PCNU Surabaya Serukan Penguatan Kerukunan dan Usulkan Revitalisasi Kantor

Komisi A DPRD Surabaya dan Satpol PP Siap Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Praktik Seks Menyimpang

Imigrasi Pamekasan Teken Kerja Sama Tingkatkan Layanan Publik di Madura

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem.

Setahun Penuh Inovasi dan Sinergi: Kontribusi Nyata Kanim Tanjung Perak Menuju Indonesia Emas

Jumat, 24 Okt 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I & II PKS dengan Kejari Tanjung Perak

Jumat, 24 Okt 2025
Ketua PCNU Surabaya, Ir. KH. Masduki Toha, memberikan sambutan pada acara Hari Santri.

Hari Santri Nasional, PCNU Surabaya Serukan Penguatan Kerukunan dan Usulkan Revitalisasi Kantor

Rabu, 22 Okt 2025
Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin,

Komisi A DPRD Surabaya dan Satpol PP Siap Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Praktik Seks Menyimpang

Selasa, 21 Okt 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?