TANJUNG BALAI, Slentingan.com
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Bane Raja Manalu siap membantu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) untuk segera bisa meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Bane mengaku prihatin atas kondisi Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terkait perolehan predikat WBK (wilayah bebas dari korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani). Pasalnya, dari 51 satuan kerja (satker), baru tiga yang mendapat predikat WBK dan WBBM.
Untuk itu, Bane mendorong seluruh UPT di Sumatera Utara agar segera dapat meraih predikat tersebut. Pihaknya menyatakan siap membantu upaya meraih predikat tersebut. Hal itu dikatakan Bane dalam kunjungan kerja ke UPT Kumham, yakni ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai, Rabu (22/2/2023).
“Kalapas Tanjung Balai menargetkan tahun 2023 akan memperoleh WBK. Saya siap membantu untuk mewujudkannya. Tapi, apa yang dicanangkan Kalapas dan UPT lainnya itu bukan rancangan pribadi, atau misi pribadi. Itu adalah misi bersama. Itu harus bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja,” ujar Bane.
Bane mengingatkan, ada kerja sama tim oleh seluruh pihak dalam upaya reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, termasuk dari tingkat pimpinan lapas, hingga pegawai dan staf.
Terlebih, persepsi publik turut masuk penilaian. Jika persepsi publik buruk pada sebuah institusi, maka persepsi itu yang dianggap benar, terlepas apapun situasi institusi itu. Menurut Bane, persepsi salah yang terus didengungkan akan menjadi kebenaran bagi publik.
“Ibaratnya, mungkin ada satu atau dua pegawai yang tidak benar di Lapas Tanjung Balai, maka 107 orang pegawai lainnya akan ikut disebut tidak benar. Itu lah yang disebut persepsi. Di mata publik, 107 orang ini tidak benar, padahal hanya gara-gara dua tidak orang pegawai yang buat masalah. Maka dari itu jangan coreng tempatmu cari makan, jangan coreng tempatmu cari nafkah, jangan coreng tempatmu menghidupi anak istrimu,” ujar Bane.
Pada kesempatan yang sama, Bane juga menyebut berbagai peraturan di Kemenkumham harus disosialisasikan kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya memanfaatkan media sosial.
Apabila publik memahami beragam peraturan yang diterapkan, seperti soal pembebasan bersyarat atau cuti bebas, maka persepsi yang tak benar dapat dihindari. Bane menegaskan, pelayanan publik adalah kunci dalam reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas.
“Kebaikan yang terus-menerus disuarakan pasti akan lebih baik hasilnya. Upaya untuk menyuarakan kebaikan juga harus terus-menerus didengungkan dan konsisten. Persepsi publik yang utama harus dibenahi. Persepsi publik bukan selalu persoalan benar dan salah,” katanya.
Dalam kunjungan kerja itu, Bane didampingi oleh Kepala Imigrasi Wawan Anjaryono, pejabat eselon IV dan V, serta jajaran pegawai. Sementara pada kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Bane menjumpai Kalapas Sangapta Surbakti, KPLP, serta seluruh pejabat eselon IV dan V. (HUM/CAK)