SURABAYA, Slentingan.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Jalan Tubanan Indah, Surabaya, kompak edarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perbuatannya terbongkar setelah digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kos di Jalan Made Selatan, Surabaya.
Identitas pasutri itu adalah DN (34), dan AF (34). Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terduga pelaku, petugas menemukan 18 poket sabu-sabu seberat 7,74 gram.
Termasuk ditemukan sebuah bendel plastik klip, satu buah timbangan elektrik; uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 2 HP merek Oppo, dan dompet kecil yang digunakan menyimpan sabu. Kini barang-barang itu disita polisi sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka adalah pasutri,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (31/3/2023).
Pengakuan kedua tersangka kepada penyidik membeli barang ke Rohman, warga Bangkalan, yang kini masih buron.
“Saya bertemu langsung di Rebesan Bangkalan Madura dan sudah empat kali beli ke Rohman,” terang AF.
Untuk per poket seberat 3 gram seharga Rp. 2.400.000. Dan sudah dibayar tersangka lunas dengan cara transfer. Kemudian dibagi menjadi 20 poket sampai rumah dan dijual lagi kepada teman-temannya seharga Rp 200 ribu per poket.
“Jika habis semuanya saya untung Rp 800 ribu,” ujar AF.
Akibat perbuatannya, kini pasutri tersebut mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (HUM/CAK)