By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal

By Redaksi Sabtu, 6 Mei 2023
Share
Kakanim Bandung Arief Hazairin Satoto menggelar jumpa pers pendeportasian WN Australia.

JAKARTA, Slentingan.com – Brenton Craig Abbas Abdullah (43), warga negara asing (WNA) Australia akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung, Jumat (5/5/2023).

WNA Australia ini sebelumnya sempat viral karena meludahi seorang imam masjid di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. WNA itu ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya pada Jumat, 28 April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WNA Australia ini sudah kami deportasi. Deportasi kami lakukan melalui Bandara Soekarno Hatta tadi malam sekitar jam 21.00 WIB,” kata Arief dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Mau Bikin Paspor, Datang Saja ke Mal Pelayanan Publik Sumedang  

Dia mengatakan, Brenton yang merupakan WNA Australia ini terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bandung.

Dalam kasus ini, WNA Australia itu ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.

Selain dideportasi, WNA Australia tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Arief mengatakan sanksi penangkalan itu bisa diperpanjang.

“Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang,” sambung mantan alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Arief menjelaskan WNA Australia itu pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.

Baca Juga:  Bekerja di Pabrik Pengolahan Kelapa, 3 WNA Diamankan Imigrasi Tembilahan

“Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya,” beber mantan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khususu TPI Surabaya ini.

Sebelumnya, video WNA Australia ini meludahi imam Masjid Al-Muhajir viral di media sosial. Aksi itu dilakukan diduga karena WNA tersebut terganggu dengan murottal Al Quran yang tengah diputar kala itu. (CAK/BOY)

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Bandung, #WNA Australia
Redaksi Rabu, 10 Mei 2023 Sabtu, 6 Mei 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.
Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 
Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi
Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 12 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Golkar Surabaya Gelar Musda XI: Penentuan Nakhoda Baru 2025–2030

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?