By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Izin Tinggal Kedaluarsa, Sudah 2 Kali WN Malaysia Ini Dideportasi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Izin Tinggal Kedaluarsa, Sudah 2 Kali WN Malaysia Ini Dideportasi

By Admin Rabu, 7 Sep 2022
Share
Kakanim Mataram Onward Victor ML Toruan menggelar jumpa pers deportasi WN Malaysia bersama wartawan di kantornya.

MATARAM (Slentingan.com)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang WN Malaysia berinisial M (55), karena telah melanggar UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk kedua kalinya. Di tahun 2018, M sudah pernah dideportasi karena kasus sama, overstay.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerjasama dengan Dit Intelkam Polda NTB dalam melakukan proses penangkapan terhadap M di wilayah Lombok. M telah tinggal di Indonesia dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya selama lebih dari 60 hari.

“Kami mendapatkan informasi dari Tim Dit Intelkam Polda NTB terkait keberadaan Orang Asing yang dicurigai tidak memiliki izin tinggal di wilayah Lombok. Setelah itu petugas kami bersama – sama dengan petugas dari Intelkam Polda NTB melakukan operasi penangkapan terhadap Orang Asing tersebut ” papar Onward Victor ML Toruan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, WN China Dideportasi Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Menurutnya, yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia selama 2 (dua) tahun dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, setelah mengetahui hal tersebut M juga tidak beritikad untuk melapor ke Kantor Imigrasi terdekat agar mendapatkan arahan dari petugas.

M ditangkap pada 22 Agustus 2022 pukul 20.11 WITA saat sedang berada di rumahnya di Sebuah Perumahan yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

M tinggal dirumah tersebut bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai istri melalui pernikahan siri dan sudah berumah tangga selama 2 tahun. M kemudian dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui bahwa izin tinggal yang digunakan untuk berada di wilayah Indonesia sudah mati sejak beberapa tahun yang lalu dan ia dengan sengaja tidak melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi terdekat karena tahu akan terkena hukuman.

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa, 2 WNA Turkmenistan Dideportasi Imigrasi

“M tahu bahwa dirinya akan terkena hukuman dan dideportasi dari Indonesia, oleh sebab itu ia tidak melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Mataram,” pungkas Onward. (HUM/CAK)

TAGGED: #deportasi, #imigrasimataram, #onwardvictor, #timporamataram
Admin Rabu, 7 Sep 2022 Rabu, 7 Sep 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.

Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target

Rabu, 31 Des 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?