Ponorogo – Imigrasi Ponorogo berhasil membongkar sindikat penjual ginjal jaringan internasional. Sedikitnya lima orang berhasil diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo.
Lima orang yang diamankan itu antara lain MM, warga Buduran, Sidoarjo; SH, warga Tangerang Selatan; WI, warga Bogor; AT, warga Jakarta; dan IS, warga Mojokerto.
Kasus ini terungkap saat petugas pengurus penerbitan paspor menanyakan alasan MM dan SH pergi ke luar negeri. Saat ditanya kelengkapan berkas, kedua orang itu menunjukkan gelagat aneh.
“Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia pada Selasa (4/7) kemarin pagi,” tutur Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023) kemarin.
Sore harinya, sekira pukul 15.00 WIB, lanjut Hendro, keduanya kembali ke kantor imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas yang mewawancara lengah. Awalnya, petugas curiga keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural atau TKI ilegal.
“Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural,” ujar Hendro.
Setelah proses wawancara yang alot, akhirnya keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Keduanya diantarkan tiga penyalur.
“Ketiga orang tersebut (WI, AT, IS) ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo, di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo,” kata Hendro.
Kelimanya pun akhirnya diamankan petugas imigrasi. MM dan SH diketahui hendak menjual ginjal mereka. Sedangkan WI dan AT berperan sebagai penyalur penjualan ginjal.
“Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur, WI dan AT. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi, IS,” imbuh Hendro.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, WI bertugas sebagai perekrut, AT membantu proses permohonan paspor dan akomodasi. Setiap perekrut dijanjikan imbalan Rp 150 juta.
“Sebenarnya, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan,” tandas Yanto.
Sepulang dari Kamboja, lanjut Yanto, WI kemudian direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. WI bahkan sudah pernah mendatangi basecamp sindikat tersebut di Bekasi.
Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah.
“Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,”tandas Yanto.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang kami amankan ada handphone, KTP, dan paspor,” pungkas Wimboko.
Upah Capai Rp 150 Juta
Dalam sindikat ini, pelaku perekrut orang-orang yang akan mendonor ginjal mendapat upah hingga Rp 150 juta. Lima orang yang diamankan itu antara lain MM, warga Buduran, Sidoarjo; SH, warga Tangerang Selatan; WI, warga Bogor; AT, warga Jakarta; dan IS, warga Mojokerto. Kelimanya mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, WI bertugas sebagai perekrut, AT membantu proses permohonan paspor dan akomodasi. Setiap perekrut dijanjikan imbalan Rp 150 juta.
“Sebenarnya, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan,” kata Yanto.
Sepulang dari Kamboja, lanjut Yanto, WI kemudian direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. WI bahkan sudah pernah mendatangi basecamp sindikat tersebut di Bekasi.(HUM/BAD)