By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: 72 Anak Berhadapan dengan Hukum Peroleh Remisi Khusus
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Indeks

72 Anak Berhadapan dengan Hukum Peroleh Remisi Khusus

By Admin Minggu, 23 Jul 2023
Share
Dua anak ABH dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mendapatkan remisi khusus.

SURABAYA – 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim, menerima remisi khusus pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023. Enam anak diantaranya langsung bebas hari ini, Minggu (23/7/2023).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam siaran persnya menyebutkan, bahwa dari jumlah itu, tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

“Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah,” ujar Imam.

Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

Baca Juga:  Sambangi Sesepuh Pengayoman, Gali Inspirasi dan Motivasi

“Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan,” tuturnya.

Imam menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak,” tegasnya.

Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

“Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi,” terang Imam.

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan Anak dan Remaja, Bapas Surabaya Kenalkan Program Ketumbar

Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

“Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” tutup Imam. (hum/bad)

TAGGED: #Kemenkumham Jatim, Hari Anak Nasional, LPKA Blitar, Remisi Khusus
Admin Minggu, 23 Jul 2023 Minggu, 23 Jul 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Berita Menarik Lainnya:

Anggota DPRD Surabaya, Abdul Malik, prihatin kondisi nelayan Tambak Wedi, Kenjeran.

DPRD Surabaya Soroti Jeritan Nelayan Tambak Wedi: BPJS Ketenagakerjaan & BBM Subsidi Tak Bisa Lagi Ditunda

Selasa, 11 Nov 2025
Icha Yang penyanyi muda asal Jember, Jawa Yimur, yang saat ini merambah panggung dunia.

Mimpi Jadi Nyata: Icha Yang, Penyanyi Muda Jember yang Tembus Panggung Tiongkok

Jumat, 7 Nov 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri,

BPN Jatim: Wajah Layanan Publik Harus Lebih Cepat, Nyaman, dan Berintegritas

Minggu, 14 Sep 2025
Jajaran stakeholder Timpora Kota Cilegon foto bersama usai rakor pengawasan orang asing.

Imigrasi Cilegon Gerakkan TIMPORA, Perkuat Tembok Pengawasan Orang Asing 

Kamis, 12 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?