Tulungagung – Akibat polemik penjualan seragam sekolah seharga Rp 2.360.000 yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur mencopot posisi Norhadin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung.
“Plt Kepala SMAN I Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, Selasa (25/7/2023).
Dinas Pendidikan Jatim mengklaim setelah beredar kabar tersebut, tim diterjunkan untuk menyelidiki persoalan harga seragam yang dipatok lebih dari Rp 2 juta.
Hasil identifikasi dan analisis, ada kesalahan prosedur operasi standar atau Standart Operating Procedure (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah dalam proses pengadaan seragam sekolah.
“Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN I Kedungwaru Tulungagung,” kata dia.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov juga telah menonaktifkan Plt Kepala SMAN I Kedungwaru Norhadin.
Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.
“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” jelas dia.
Menurutnya jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual di koperasi sekolah, mereka berhak menolak dan tidak membeli.(HUM/BAD)