By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Inteldakim Blitar Amankan Warga Negara India dan Nigeria
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Inteldakim Blitar Amankan Warga Negara India dan Nigeria

By Admin Kamis, 3 Mar 2022
Share
Kakanim Blitar Arief Yudistira memberikan keterangan kepada wartawan.

BLITAR, Slentingan.com
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan dua warga negara asing (WNA), yakni Mohan Essardas M, warga negara India dan Osondu Daniel O, warga negara Nigera. Warga negara India tersebut diamankan di wilayah Sanan Wetan, Blitar. Sedangkan warga negara Nigeria diamankan di Kecamatan Kanigoro, Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, kedua WNA yang diamankan itu diamankan dalam perkara yang berbeda. Kedua warga negara asing tersebut telah melebihi izin tinggal (overstay).

“Dua warga asing itu diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat dan Timpora yang sedang melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Arief dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).

Arief Yudistira menyampaikan, warga negara India yang pada saat masuk ke Indonesia menggunakan visa BVK 30 hari. Pada saat diamankan sedang melakukan kegiatan ritual kebudayaan. Sedang warga negara Nigeria yang pada saat masuk ke Indonesia menggunakan visa VKU 30 hari ( kunjungan bisnis).

Baca Juga:  2 Lapas di Pamekasan Digeledah Tim Satops Patnal

Kedua WNA tersebut sudah melewati batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Untuk saat ini wn India tidak memiliki paspor asli ( hanya dapat menunjukkan foto copy saja tetapi dicurigai stempel yang tertera dipalsukan demi menghindari overstay) dan wn Nigeria memiliki paspor kebangsaannya yang asli tetapi masa berlaku paspor dan izin tinggalnya sudah habis.

“Saat ini tim Inteldakim Kanim Blitar masih terus melakukan penyidikan dan arahan lebih lanjut dari Divisi Keimigrasian. Untuk keduanya sudah kita detenikan sambil kita menunggu penyidikan lebih lanjut terkait pelanggarannya. Apakah bisa di pro justicia atau cukup tindakan administrasi keimigrasian,” pungkas Arief.

Dalam kegiatan ini, dihadiri Kakanim Blitar Arief Yudistira didampingi oleh Kasi Inteldakim R. Vidiandra, Kapolresta Blitar Kota yang diwakili oleh Kanit Intel Happy dan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Jatim, Junaedi. (Hum/Cak)

Baca Juga:  126 Warga Binaan Lapas Porong Vaksin Booster
TAGGED: #ariefyudistira, #imigrasi, #imigrasiblitar, #kemenkumhamjatim, #paspor
Admin Kamis, 3 Mar 2022 Kamis, 3 Mar 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i,
DPRD Surabaya Usul Proyek 3 SMPN Baru Dihentikan, Anggaran Disarankan untuk Subsidi Sekolah Swasta
Rabu, 2 Jul 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, memberikan kuliah umum di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU)
Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan
Selasa, 1 Jul 2025
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir
Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk
Selasa, 1 Jul 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

DPRD Surabaya Usul Proyek 3 SMPN Baru Dihentikan, Anggaran Disarankan untuk Subsidi Sekolah Swasta

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i,

DPRD Surabaya Usul Proyek 3 SMPN Baru Dihentikan, Anggaran Disarankan untuk Subsidi Sekolah Swasta

Rabu, 2 Jul 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, memberikan kuliah umum di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU)

Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan

Selasa, 1 Jul 2025
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Selasa, 1 Jul 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?