JAKARTA – Permohonan uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun ditentang keras pengacara Sunandiantoro.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan usulan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023, agar dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
“Saya sependapat dengan Mas Gibran yang menyatakan dirinya belum cukup umur dan berpengalaman,” tandas Sunandiantoro, Rabu (9/8/2023).
Hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres.
Pengacara Banyuwangi dari Oase Law Firm ini, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keberatan usulan PSI, Rabu (9/8/2023),
Sunan menduga indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai.
Demi menjaga nama baik Gibran dari pihak yang diduga menjerumuskan anak Joko Widodo dan membenturkannya dengan Ketua MK.
“Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo, mengingat diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo,” sambung Sunan.
Ia berharap Gibran tetap fokus bekerja dan tetap amanah sebagai Wali Kota Solo.
“Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo,” lanjut Sunan.
Sebelumnya, Sunandiantoro kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 seluruhnya menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.
PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya atas permohonan tersebut. (hum/bad)