By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Revisi UU ITE Jilid II Telah Resmi Berlaku Setelah Ditandatangani oleh Presiden Jokowi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Revisi UU ITE Jilid II Telah Resmi Berlaku Setelah Ditandatangani oleh Presiden Jokowi

By Redaktur Kamis, 4 Jan 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga undang-undang tersebut resmi diberlakukan.

Salinan dari UU ITE yang telah direvisi telah diunggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Pernyataan di situs tersebut pada Kamis, 4 Januari 2024, mengkonfirmasi bahwa “Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024.”

Revisi UU ITE ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada tanggal 4 Desember 2023. Revisi ini mencakup 20 poin perubahan dan penambahan substansi dalam UU ITE jilid kedua.

Baca Juga:  Dari Dolly ke Pasar Dunia, Risma dan Andreas Dorong UMKM Putat Jaya Tembus Ekspor

Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR. Beberapa poin substansi yang disetujui antara lain:

  1. Konsiderans menimbang
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan larangan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk larangan terhadap informasi perjudian
  11. Larangan terhadap penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik
  12. Larangan terhadap distribusi informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk ancaman kekerasan
  13. Peningkatan hukuman terkait distribusi informasi bohong atau menyesatkan
  14. Larangan pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi
  15. Peningkatan ketentuan pidana terkait pelanggaran UU ITE
  16. Pemberian tanggung jawab kepada pemerintah dalam mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  17. Peningkatan kewenangan Penegak Hukum Non-Sipil (PPNS)
  18. Perubahan ketentuan pidana
  19. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:  Incumbent Prediksi Lolos Dapil Jatim I: Puti, Adies, Indah Kurnia, dan Arzeti

Dengan berlakunya revisi UU ITE jilid II ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat. (cak/raz)

TAGGED: #DPR RI, #Joko Widodo, #jokowi, Abdul Kharis Almasyhari, Jilid Kedua, Presiden, Revisi UU ITE, UU ITE, Wakil Ketua Komisi I
Redaktur Senin, 8 Jan 2024 Kamis, 4 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Mourin Chienci Lintong saat hadir dalam kegiatan hearing oleh Komisi B DPRD Surabaya pada bulan Juli lalu.
Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot
Sabtu, 10 Okt 2026
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan, Pengunjung Mabuk Harus Diawasi sampai Pulang

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking

Berita Menarik Lainnya:

Mourin Chienci Lintong saat hadir dalam kegiatan hearing oleh Komisi B DPRD Surabaya pada bulan Juli lalu.

Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot

Sabtu, 10 Okt 2026
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?